Header Ads Widget

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi

Foto : Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi. (dok/ist)

Cilacap, JejakSiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam dua kasus berbeda yang diungkap dalam waktu berdekatan, petugas mengamankan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti dari dua jenis narkotika, yakni tembakau sintetis (sinte) dan sabu.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/10/25) dini hari di Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sinte, masing-masing berinisial DGK (18), RNH (27), dan WH (22) — seluruhnya warga Cilacap dan Banyumas. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 44,28 gram sinte dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan bahwa ketiganya memperoleh sinte secara daring untuk diedarkan kembali di wilayah Cilacap.

“Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi,” ujar Ipda Galih.

Ketiganya kini dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu (18/10/25). Seorang pria berinisial AW (45), warga Kecamatan Cilacap Selatan, diamankan karena kedapatan memiliki 0,35 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas pada awal tahun ini.

Atas perbuatannya, AW terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasi Humas Polresta Cilacap menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Sat Resnarkoba dan mengajak masyarakat turut aktif memberikan informasi,” katanya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap, yang aktif 24 jam setiap hari.

Diharapkan dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan serta kenyamanan warga Kabupaten Cilacap dapat terus terjaga. (Hk)

Editor : Js