Header Ads Widget

Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dalam Waktu Singkat

Foto : Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dalam Waktu Singkat. (dok/ist)

Sibolga, JejakSiber.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di halaman Masjid Agung Kota Sibolga. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (31/10/25) sekitar pukul 03.30 WIB di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, Adrianus (40), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV masjid.

Korban Arjuna Tamaraya diketahui berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) melarangnya. Merasa tidak diindahkan, ZP memanggil beberapa rekannya, antara lain HB alias K (46) dan SS alias J (40).

“Para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur anak tangga, bahkan salah satu pelaku melempar korban menggunakan buah kelapa hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala,” jelas AKP Rustam.

Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang melihat kerumunan warga dari pantauan CCTV. Arjuna segera dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun pada Sabtu (1/11/25) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di kepala.

Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku utama ZP alias A dan HB alias K berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama, sementara SS alias J ditangkap keesokan harinya saat mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

• Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk),

• Satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban,

• Pakaian korban,

• Satu topi hitam bertuliskan Brooklyn New York,

• Satu tas hitam merek Polo Glad.

Selain pasal pembunuhan, pelaku SS alias J juga dijerat pasal tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban.

“Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas AKP Rustam.

Pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya dan berencana melakukan rekonstruksi kejadian, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jenazah korban telah dimakamkan setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam masyarakat Sibolga, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan rumah ibadah. Polisi mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (Jygs)

Editor : Js