Ambon, JejakSiber.com — Gelombang kritik terhadap tata kelola keuangan daerah kembali mengguncang Maluku. Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Maluku, Dominicus Deinse Oratmangun, bersama Koordinator Wilayah Pemuda Katolik Maluku–Maluku Utara, Jeremias Seri, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp376 miliar ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (31/10/25).
Laporan tersebut didaftarkan secara resmi melalui surat Nomor: 52/Ekst/PK/Komda-Mal/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, dengan lampiran satu berkas laporan dugaan korupsi dana hibah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komda Pemuda Katolik Maluku, Dominicus Deinse Oratmangun, dan Sekretaris Komda, Cayetanus Dharma Angwarmase.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., dan menyoroti penggunaan dana hibah yang disebut sarat kejanggalan di berbagai instansi, termasuk Kesbangpol Provinsi Maluku, Biro Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Menurut laporan Pemuda Katolik, sebanyak 149 lembaga penerima dana hibah pada tahun anggaran 2024 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga September 2025. Akibat kelalaian dan dugaan manipulasi administrasi itu, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp37,66 miliar.
“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa proses penyaluran dana hibah tidak transparan, bahkan cenderung melanggar aturan,” tegas Dominicus Oratmangun dalam wawancara daring dengan redaksi media ini, Minggu (2/11/25).
Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen Pemuda Katolik untuk mendukung Pemerintah Prabowo–Gibran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku. Menurutnya, momen kehadiran Jaksa Agung di Maluku menjadi dorongan bagi mereka untuk bergerak secara nyata.
“Maluku ini sudah sekian lama terpuruk, dari sisi kesejahteraan dan pendidikan. Kami kira salah satu upaya agar keluar dari keterpurukan ini yakni dengan pemberantasan korupsi,” terangnya.
Dalam laporan resmi tersebut, Pemuda Katolik menyoroti beberapa temuan serius:
• Sebagian penerima hibah tidak tercantum dalam penjabaran APBD Provinsi Maluku tahun 2024,
• Dokumen belanja hibah tidak disertai bukti pendukung lengkap,
• Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang belum ditandatangani Kepala Biro Kesra, namun dana sudah disalurkan,
• Penyaluran hibah tanpa pakta integritas,
• Serta adanya penerima hibah yang terus mendapatkan alokasi dana setiap tahun, yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemuda Katolik Maluku mendesak Kejati untuk segera memulai penyelidikan dan penyidikan agar tidak terjadi praktik impunitas dalam pengelolaan dana publik. Mereka juga menegaskan, laporan ini bukan semata kritik, melainkan seruan moral untuk menyelamatkan uang rakyat Maluku.
“Dana hibah seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan celah untuk memperkaya kelompok tertentu,” ujar Jeremias Seri.
Laporan ini menjadi sinyal kuat bagi penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap praktik penyimpangan di balik program bantuan daerah. Pemuda Katolik menutup aksinya dengan pernyataan tegas:
“Pro Ecclesia et Patria. Pro Bono Publico — Demi Gereja dan Tanah Air, Demi Kepentingan Umum.”
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi JejakSiber.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Kesbangpol, Biro Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM, serta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terkait laporan tersebut. (Js)
Editor : Red

















