Header Ads Widget

Basarnas Tetapkan Pendekatan Waktu Berlapis untuk Operasi SAR Penyelamatan Korban Bencana

Foto : Basarnas Tetapkan Pendekatan Waktu Berlapis untuk Operasi SAR Penyelamatan Korban Bencana. (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menerapkan sistem jangka waktu berlapis dalam operasi SAR untuk memastikan setiap misi pencarian korban bencana berjalan efektif sekaligus efisien. Sistem ini ditetapkan dalam Peraturan Kepala Basarnas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Indonesia.

Dalam pedoman tersebut, waktu respons awal maksimal yang diberikan adalah 25 menit sejak informasi kejadian diterima hingga tim SAR siap diberangkatkan menuju lokasi musibah. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kecepatan dalam penyelamatan nyawa. 

Setelah operasi dimulai, jangka waktu pencarian dan pertolongan ditetapkan paling lama 7 hari. Basarnas menilai rentang ini adalah waktu paling krusial dalam menemukan korban selamat dalam kondisi darurat bencana. 

Namun, operasi masih dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi teknis. Perpanjangan diberikan apabila ditemukan tanda keberadaan korban, permintaan resmi, serta informasi baru yang mendukung keberlanjutan operasi SAR. 

Sebaliknya, penghentian operasi dilakukan apabila tidak lagi ditemukan tanda kehidupan korban, hambatan teknis yang tidak memungkinkan operasi dilanjutkan, atau seluruh korban telah berhasil ditemukan. 

“Prioritas utama Basarnas adalah penyelamatan jiwa manusia. Keputusan perpanjangan maupun penghentian operasi selalu dilakukan secara profesional dan terukur,” demikian prinsip yang tertuang dalam ketentuan pelaksanaan SAR.

Melalui pendekatan waktu yang tegas, Basarnas berharap setiap operasi penyelamatan korban bencana berjalan cepat, tepat, dan akuntabel dalam kerangka kemanusiaan. (Js/*)

Editor : Red