Header Ads Widget

Bupati Samosir Larang CSR Perusahaan Perusak Lingkungan: Sikap Tegas demi Alam dan Masyarakat

Foto : Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dan Surat Edaran (insert). (Adok/ist)

Samosir, JejakSiber.com – Kebijakan tegas Bupati Samosir Vandiko T. Gultom kembali mendapat sorotan publik setelah sebuah surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 beredar luas di platform media sosial. Surat yang diunggah oleh sejumlah netizen itu memuat imbauan kepada seluruh pihak agar tidak menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan atau lembaga yang kegiatannya berpotensi merusak lingkungan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir tertanggal 28 November 2025 tersebut, Vandiko menekankan tiga butir arahan penting. Salah satu yang menjadi sorotan adalah poin kedua, yaitu pelarangan keras menerima bantuan CSR dari perusahaan yang usaha dan operasionalnya diduga mengancam kelestarian alam. Surat tersebut bahkan menyebut langsung nama dua perusahaan, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani, mengingat selama ini banyak perusahaan yang berusaha “meredam” konflik lingkungan melalui program CSR, alih-alih menghentikan kegiatan yang merusak. Pemerintah Kabupaten Samosir dengan tegas menolak upaya pencitraan semu tersebut.

“Ini bentuk keberpihakan nyata Bupati kepada masa depan kami. Jangan sampai alam Samosir digadaikan hanya karena uang CSR,” ujar salah satu warga Samosir yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah dan para pemangku kepentingan menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan mana pun.

Langkah tegas ini dipandang sebagai bagian dari komitmen menjaga Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) yang seharusnya bebas dari ancaman eksploitasi industri. (Red/*)

Editor : Js