Header Ads Widget

Jimly Bantah Luhut, Tegaskan Bandara IMIP Morowali Harus Diusut

Foto : Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Luhut Binsar Panjaitan (kanan). (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com — Polemik mengenai keberadaan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus bergulir. Setelah Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menyebut keberadaan bandara tersebut layaknya “negara dalam negara”, kini giliran Ketua Komite Tim Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang menyampaikan sikap berbeda terhadap pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Luhut membantah pernyataan Sjafrie yang menyebut Bandara IMIP ilegal dan mengancam kedaulatan negara. Ia bahkan menyatakan telah melakukan koordinasi dengan utusan Presiden Tiongkok Xi Jinping terkait isu tersebut, menegaskan tidak ada unsur “negara lain di dalam Indonesia”.

Namun Jimly menilai bantahan tersebut kurang tepat. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa operasional Bandara IMIP sempat menjadi jalur masuknya ribuan tenaga kerja asing (TKA) secara leluasa ke kawasan industri nikel tersebut.

“Bandara IMIP telah mempekerjakan ribuan TKA yang kemudian melanggar hak WNI untuk bekerja. Itu jelas harus diusut,” kata Jimly dalam pernyataan di akun X miliknya pada Senin (1/12/25).

Profesor hukum tata negara itu menegaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan gebrakan untuk memberantas pelanggaran dan praktik ilegal dalam sektor pertambangan, mulai dari tambang timah di Bangka Belitung hingga kawasan industri Morowali. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menghentikan praktik penyimpangan termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembekingan operasional bandara perusahaan tersebut.

“Kalau ada aparat yang jadi backing, harap hentikan,” tegasnya.

Pakar konstitusi itu sepenuhnya mendukung langkah pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana dalam operasional bandara yang sejatinya berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan wajib tunduk pada aturan penerbangan nasional.

Jimly menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan setiap pihak yang telah melanggar harus bertanggung jawab secara hukum agar kedaulatan negara tetap terjaga. (Red/*)

Editor : Js