![]() |
| Foto: Oknum Camat dan Sekcam Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp570 Juta. (dok/ist) |
Paluta, JejakSiber.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara (Paluta) mengamankan oknum Camat yang masih aktif inisial ASS, bersama Sekretaris Camat (Sekcam) berinisial HM, serta satu orang lainnya berinisial DAFH yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan di salah satu Desa di Paluta.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 14 desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000 (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada Rabu malam (28/1/26), sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunungtua untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dari data yang diperoleh awak media ini, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, masing-masing:
• ASS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026;
• HMH dengan Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026;
• DAFH dengan Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Dari keterangan yang diperoleh, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Gunungtua belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan ketiga tersangka tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media. (Gjys)
Editor: Js

















