![]() |
| Foto: Suasana RDP di Komisi III DPR RI (atas), Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin (bawah kanan), Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto (bawah kiri). (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/26) berubah menjadi ajang kritik keras terhadap kinerja dan kapasitas pimpinan kepolisian daerah. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, secara terbuka meluapkan kemarahannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.
Safaruddin menilai, kasus tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pemahaman hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang dua, Safaruddin menyoroti ketidaktahuan Kapolres Sleman terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur pembelaan diri.
Ketegangan mulai memuncak ketika Safaruddin mengajukan pertanyaan mendasar mengenai waktu pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Jawaban Kombes Edy yang terbata-bata dinilai tidak mencerminkan penguasaan materi sebagai seorang Kapolres, sehingga memicu kegeraman legislator PDI Perjuangan tersebut.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa?, Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," sentil Safaruddin.
Situasi semakin memanas saat Safaruddin menanyakan substansi Pasal 34 KUHP. Alih-alih menjelaskan pasal yang menjadi dasar hukum pembelaan diri, Kombes Edy justru mengaitkannya dengan pendekatan restorative justice, yang dinilai tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan.
"Bukan!, Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!," tegas Safaruddin.
Untuk menegaskan kritiknya, Safaruddin kemudian membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan dilakukan dalam rangka pembelaan atas serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.
"Penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," ujar Safaruddin, merujuk pada tindakan Hogi Minaya yang dinilainya sebagai bentuk pembelaan diri dan upaya menjaga keadilan.
Di sisi lain, Kapolres Sleman tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada. Kombes Edy menyebut penetapan tersebut merujuk pada pemeriksaan CCTV dan keterangan ahli.
Peristiwa pengejaran penjambret oleh Hogi Minaya diketahui berujung pada tewasnya dua orang pelaku. Berdasarkan pandangan ahli, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai noodweer exces atau pembelaan diri yang dinilai tidak seimbang.
Edy Setyanto juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada September 2025 dalam konteks peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyertai kejadian tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan bulan September. Jadi selama kejadian itu sampai dengan proses penetapan tersangka sampai dengan tahap dua, alhamdulillah ya selama itu sebenarnya tidak ada komplain dari pihak yang kita jadikan tersangka," ungkap Edy.
RDP Komisi III DPR RI ini pun menjadi sorotan publik sebagai cerminan ketegangan antara perspektif keadilan substantif yang disuarakan DPR dan pendekatan formalistik yang ditempuh aparat penegak hukum. (*/Red)
Editor: Js

















