![]() |
| Foto: Plank SMK 1 Sipirok. (dok/ist) |
Tapsel, JejakSiber.com – Kebijakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah memberhentikan dua siswa kelas XII karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Pemberhentian tersebut berbuntut pada tidak diinputnya data kedua siswa untuk mengikuti ujian akhir sekolah, sehingga terancam tidak memperoleh ijazah SMA tahun ini. Informasi itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) DPC Tapsel, Ali Tohong Siregar, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menurut Tohong, salah satu siswa diberhentikan setelah kedapatan merokok sebanyak tiga kali di lingkungan sekolah. Ia menilai sanksi tersebut terlalu berat dan tidak proporsional.
“Anak itu bukan pelaku kejahatan. Hanya karena tiga kali kedapatan merokok, masa depannya seolah diputus. Harapan untuk mendapatkan ijazah pupus,” ujarnya, Kamis (26/2/26).
Ia menegaskan bahwa larangan merokok di lingkungan sekolah memang telah diatur dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Pasal 5, yang menyatakan kawasan tanpa rokok berlaku bagi seluruh warga sekolah tanpa pengecualian, termasuk kepala sekolah, guru, staf, dan pihak lainnya.
Namun, menurut Tohong, penegakan aturan tersebut harus dilakukan secara adil dan edukatif, bukan represif. Ia juga menyoroti dugaan diskriminasi, karena dari empat siswa yang kedapatan merokok dalam satu waktu, hanya satu yang diberhentikan, sementara tiga lainnya hanya mendapat pembinaan.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Mengapa hanya satu yang diberhentikan? Di mana letak asas keadilannya?” tegasnya.
Lebih lanjut, satu siswa lainnya juga diberhentikan karena riwayat pelanggaran merokok sebelumnya. Namun, pemberhentian disebut dilakukan saat siswa sudah duduk di kelas XII, bukan saat pelanggaran awal terjadi.
Tohong menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Anak berhak mendapatkan pendidikan. Sanksi harus mendidik, bukan memutus hak pendidikan,” katanya.
Terkait hal ini, pihak LSM PAKAR telah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah. Dalam klarifikasinya, kepala sekolah menyatakan bahwa kedua siswa memang telah diberhentikan dan tidak dapat mengikuti ujian akhir karena data mereka tidak lagi diinput.
LSM PAKAR pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPTD Cabang Padangsidimpuan, serta Dewan Pendidikan agar memberikan kesempatan kepada kedua siswa tersebut untuk tetap mengikuti ujian akhir.
“Kami berharap ada solusi bijaksana. Jangan sampai anak kehilangan masa depan hanya karena kesalahan yang seharusnya bisa dibina,” pungkas Tohong.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak sekolah, keluarga siswa, dan pihak Dinas Pendidikan guna mendapatkan keterangan berimbang. (Gjys)
Editor: Js


















