![]() |
| Foto: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kanopan Timur, 5,16 Gram Diamankan. (dok/ist) |
Labuhanbatu Utara, JejakSiber.com – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Senin (9/2/26) malam. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan pemantauan di sebuah rumah kosong yang dicurigai menjadi tempat transaksi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria. Saat dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan di sekitar lokasi, tepatnya di dapur rumah, ditemukan sejumlah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu.
Dari hasil interogasi, pria tersebut mengaku bernama Muhammad Rido (35), wiraswasta, warga Dusun IV Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Ajam.
Mendapatkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak mencari keberadaan Ajam. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram, 9 plastik klip kosong, satu sekop dari pipet, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp100 ribu.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Jonny Situngkir)
Editor: Js




















