Header Ads Widget

Polisi Ungkap Pencurian Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Diamankan

Foto: Polisi Ungkap Pencurian Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Diamankan. (dok/ist)

Cilacap, JejakSiber.com — Polresta Cilacap melalui Polsek Karangpucung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung. Seorang pria berinisial G (37) telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (19/2/26).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban hendak menyiapkan makan sahur. Saat itu, korban mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya tidak lagi berada di tempat. Korban kemudian melakukan pencarian bersama warga sekitar, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Karangpucung segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran keberadaan pelaku, hingga gelar perkara. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Karangpucung melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Karangpucung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Karangpucung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Polresta Cilacap memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama bulan suci Ramadan tetap kondusif. (Hk)

Editor: Js