Jakarta, JejakSiber.com – Polemik ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terus bergulir. Tokoh nasional yang akrab disapa JK itu dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Pemuda Katolik bersama 19 organisasi masyarakat lainnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya mengenai “mati syahid” yang viral di media sosial.
Menanggapi laporan tersebut, pihak JK melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, angkat bicara. Ia menilai laporan itu muncul akibat kesalahpahaman terhadap potongan video yang beredar luas.
“Menurut saya sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ujar Husain, Senin (13/4/26).
Husain menjelaskan, ceramah JK yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 tersebut sejatinya merupakan refleksi pengalaman dalam mendamaikan konflik horizontal di Poso dan Ambon. Dalam konteks itu, JK tidak sedang menyampaikan pandangan pribadi, melainkan menggambarkan realitas sosial saat konflik berlangsung.
Menurutnya, pada masa konflik Poso dan Ambon, kedua kelompok yang bertikai sama-sama menggunakan narasi keagamaan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Mereka meyakini bahwa membunuh lawan atau terbunuh dalam konflik akan mengantarkan pada surga.
“Realitasnya saat itu, kedua pihak menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Bahkan mereka beranggapan akan masuk surga jika terbunuh atau membunuh lawan,” jelas Husain.
Ia menambahkan, kondisi itulah yang membuat konflik bernuansa SARA tersebut sulit dihentikan dan menelan ribuan korban jiwa. Data yang disampaikan menyebutkan sekitar 2.000 orang tewas di Poso dan hingga 5.000 orang di Ambon.
Dalam ceramah tersebut, lanjut Husain, JK justru menekankan pentingnya meluruskan pemahaman keagamaan yang keliru. Ia menegaskan bahwa tidak ada agama yang membenarkan tindakan saling membunuh.
“Pak JK mengatakan, Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh, bukan masuk surga. Karena tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan seperti itu,” tegasnya.
Husain menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari pendekatan rekonsiliasi yang pernah dilakukan JK dalam menyelesaikan konflik. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan penistaan agama tidak tepat.
Sebelumnya, GAMKI melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/26). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor bernama Sahat Martin Philip Sinurat dan Stefanus Asat Gusma menjerat JK dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 300 dan 301 terkait dugaan penistaan agama.
Kasus ini pun menambah daftar panjang polemik akibat potongan konten ceramah yang viral di media sosial tanpa konteks utuh. (*/red)
Editor: Js



















