![]() |
| Foto: Ilustrasi. (dok/ist) |
Yogyakarta, JejakSiber.com — Ancaman keamanan siber di Indonesia sepanjang 2025 tercatat dalam jumlah yang signifikan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sedikitnya 5,2 miliar anomali trafik internet terjadi sepanjang tahun tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar 93,78 persen disebut teridentifikasi sebagai aktivitas yang berkaitan dengan malware. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi berkembang menjadi serangan yang lebih serius, termasuk ransomware.
Data tersebut dipaparkan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN dalam sebuah forum industri di Jakarta. Temuan itu juga tercantum dalam laporan Lanskap Keamanan Siber Indonesia yang disusun BSSN.
Dalam laporan tersebut, sektor layanan publik, pemerintahan, dan keuangan disebut menjadi sejumlah sektor yang sering menjadi sasaran aktivitas kejahatan siber. Tingginya risiko pada sektor tersebut tidak terlepas dari banyaknya data yang dikelola, termasuk data kependudukan, informasi layanan publik hingga data transaksi finansial.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian pelaku industri keamanan siber. Widya Security, perusahaan penyedia layanan keamanan siber asal Yogyakarta, menilai peningkatan ancaman digital perlu diikuti dengan penguatan sistem keamanan dan tata kelola pelindungan data pribadi oleh perusahaan maupun organisasi yang mengelola data masyarakat.
Perusahaan tersebut juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kewajiban yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Masa transisi UU PDP telah berakhir pada 17 Oktober 2024. Dengan demikian, perusahaan dan organisasi yang melakukan pemrosesan data pribadi perlu memastikan sistem, prosedur, serta mekanisme pengamanan data telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UU PDP juga mengatur sejumlah konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi, termasuk sanksi administratif dan pidana dalam kondisi tertentu.
Selain aspek sanksi, pengelola data pribadi juga menghadapi kewajiban lain, terutama bagi pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi dalam skala besar atau dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi.
Widya Security menilai pengujian keamanan sistem menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengetahui potensi kerentanan sebelum dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
CEO Widya Security, Alwy Herfian, mengatakan perusahaan seharusnya tidak menunggu terjadinya kebocoran data atau insiden siber untuk mulai melakukan evaluasi keamanan sistem.
"Banyak perusahaan masih menunggu sampai ada insiden atau sampai diaudit baru bergerak memperbaiki sistem keamanannya. Padahal, selama Badan PDP belum terbentuk, ini justru waktu yang paling tepat untuk melakukan audit dan pembenahan secara mandiri, sebelum penegakan hukumnya semakin ketat. Kalau menunggu sampai ada kebocoran data dulu baru bertindak, risikonya sudah terlambat, baik dari sisi finansial maupun kepercayaan publik," ujar Alwy.
Menurut dia, salah satu pendekatan teknis yang dapat dilakukan adalah Vulnerability Assessment and Penetration Testing (VAPT). Pengujian tersebut ditujukan untuk membantu mengidentifikasi celah keamanan pada berbagai komponen sistem teknologi informasi, mulai dari aplikasi, server, jaringan hingga situs web.
Widya Security menyebut pengujian keamanan juga dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membangun dokumentasi dan pengendalian teknis terkait keamanan data.
Perusahaan itu mengklaim telah menangani audit keamanan bagi sejumlah klien lintas sektor, termasuk perbankan, fintech dan instansi pemerintah daerah. Metodologi pengujian yang digunakan disebut mengacu pada sejumlah standar dan kerangka kerja keamanan siber internasional, di antaranya OWASP dan MITRE ATT&CK.
Di sisi lain, perkembangan kelembagaan pengawasan pelindungan data pribadi masih menjadi bagian penting dalam implementasi UU PDP. Dalam rilisnya, Widya Security menyebut lembaga pengawas independen pelindungan data pribadi yang diamanatkan regulasi belum beroperasi dan fungsi pengawasan sementara masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Situasi tersebut, menurut Widya Security, semestinya tidak dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menunda pembenahan sistem keamanan.
Sebaliknya, perusahaan dinilai perlu melakukan pemetaan data, identifikasi risiko, evaluasi sistem, pengujian keamanan serta menyiapkan prosedur penanganan insiden secara berkala.
Dengan meningkatnya ancaman siber dan semakin pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data, pengamanan informasi kini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, kepatuhan hukum, serta kepercayaan publik. (*)
Editor: Js
Catatan redaksi: Informasi mengenai angka anomali trafik siber, kondisi kelembagaan pengawasan UU PDP, serta layanan dan pengalaman Widya Security dalam berita ini bersumber dari siaran pers Widya Security tertanggal 17 September 2026. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, koreksi, dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.



















