![]() |
| Foto: Ilustrasi. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah antisipatif terhadap kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Batam diminta mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) pada PAUD, SD dan SMP se-Kota Batam.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Dinas Pendidikan menyebut langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang mencapai Air Quality Index (AQI) 154, yang masuk dalam kategori udara tidak sehat.
Pelaksanaan BDR mulai diberlakukan 16 September 2026 dan akan berlangsung sampai kondisi kualitas udara membaik serta dinyatakan aman.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah tidak hanya bertugas memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.
Kepala sekolah diminta menyusun skenario penugasan dan bahan ajar yang terstruktur. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali murid juga harus dilakukan secara aktif, terutama menyangkut perkembangan proses belajar dan kesehatan anak selama BDR.
Presensi atau kehadiran serta aktivitas belajar peserta didik juga harus tetap terdokumentasi dengan baik.
Tidak kalah penting, kepala sekolah diwajibkan melakukan supervisi, pemantauan dan pelaporan secara berkala mengenai pelaksanaan BDR, termasuk kondisi kualitas udara serta kesehatan warga sekolah kepada Dinas Pendidikan Kota Batam.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga memberikan imbauan kepada orang tua atau wali murid untuk berperan aktif selama pelaksanaan BDR.
Orang tua diminta mendampingi dan mengawasi putra-putrinya selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah. Aktivitas anak di luar rumah maupun ruang terbuka juga diminta dibatasi untuk menghindari paparan kabut asap.
Selain itu, orang tua diimbau menjaga pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
Dinas Pendidikan menegaskan ketentuan BDR tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah terdampak.
Dengan kebijakan tersebut, proses pendidikan tetap diupayakan berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga sekolah. (Js)
Editor: Red



















