Header Ads Widget

Sengketa Lahan di Bukit Ayu Lestari, DPRD Batam Minta Pembangunan Blok W1 Nomor 82 Dihentikan

Foto: Sengketa Lahan di Bukit Ayu Lestari, DPRD Batam Minta Pembangunan Blok W1 Nomor 82 Dihentikan. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com — Komisi I DPRD Kota Batam mengambil sikap tegas dalam sengketa penguasaan lahan di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1 Nomor 82. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (14/9/2026), pembangunan di atas kavling tersebut diminta dihentikan karena berdasarkan keterangan dan verifikasi yang disampaikan dalam forum, lahan itu dinyatakan terkait dengan hak Hotbinar Malau.

RDPU digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 untuk membahas perselisihan warga mengenai dasar penguasaan dan pembangunan pada sejumlah kavling di kawasan tersebut.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas. Turut hadir anggota Komisi I Mustofa dari Fraksi PKS, Jimmy Simatupang dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Fadhil dari Fraksi PPP, Jimmy Siburian dari Fraksi Golkar, dan Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra.

Forum juga dihadiri perwakilan Direktorat Lahan BP Batam Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, warga, serta pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.

Dalam pembahasan, perwakilan Direktorat Lahan BP Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) ganda maupun KSB untuk lokasi yang sama secara tumpang tindih.

Penegasan BP Batam tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam forum karena para pihak sebelumnya menyampaikan klaim penguasaan terhadap sejumlah kavling.

Komisi I kemudian meminta setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan untuk memperlihatkan dokumen masing-masing dan melakukan verifikasi kepada BP Batam. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, tetapi dapat diuji melalui dokumen dan administrasi yang tercatat pada instansi berwenang.

Blok W1 Nomor 82 Jadi Sorotan

Salah satu titik paling krusial dalam RDPU adalah kavling Blok W1 Nomor 82.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum serta konfirmasi kepada BP Batam, Komisi I DPRD Batam menyatakan kavling tersebut merupakan lahan yang terkait dengan hak Hotbinar Malau. Dalam pembahasan turut disebut Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000 sebagai salah satu dokumen yang menjadi dasar pembahasan administrasi lahan tersebut.

Atas dasar itu, Komisi I meminta pihak yang tengah melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, bahkan mengingatkan agar pembangunan tidak terus dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak pidana penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas dalam forum RDPU.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Unsur pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat Purba Klaim Menerima Hibah

Persoalan semakin kompleks setelah Rahmat Purba menyampaikan bahwa dirinya memperoleh kavling tersebut melalui hibah dari Hotbinar Malau.

Rahmat mengaku mengetahui adanya aktivitas pembersihan dan pembangunan di lokasi setelah mendapatkan informasi dari grup komunikasi pemilik kavling. Ia kemudian mendatangi lokasi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB setelah terlebih dahulu menghubungi Ketua RT setempat, Enos Sinaga.

Menurut Rahmat, saat berada di lokasi, Enos menyampaikan bahwa dirinya merupakan pihak yang akan membangun di lokasi tersebut atas izin Salman.

Rahmat kemudian menyampaikan bahwa kavling tersebut merupakan lahan milik Hotbinar Malau yang telah dihibahkan kepadanya. Ia juga meminta pihak yang melakukan pembangunan menunjukkan dokumen atau dasar penguasaan atas lahan tersebut.

Namun, menurut Rahmat, ketika dirinya kembali ke lokasi sekitar pukul 10.15 WIB, pekerjaan telah berjalan dan pondasi bangunan disebut sudah dibuat.

Rahmat mengaku menunjukkan dokumen kavling yang dimilikinya kepada Salman. Namun, menurut keterangannya, Salman menyatakan dokumen tersebut merupakan surat miliknya dan meminta Rahmat membayar apabila ingin menguasai kavling tersebut.

Rahmat juga menuduh surat kavling asli miliknya telah dirobek. Ia mengaku berusaha mencegah tindakan tersebut dengan menepis tangan dan mendorong Salman.

Menurut Rahmat, dirinya kemudian mendapat pukulan menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah wajah. Ia memilih tidak melanjutkan perlawanan dan berupaya mengumpulkan kembali bagian dokumen yang telah robek.

Ia juga mengaku Enos Sinaga kemudian menghalangi serta membuang bagian-bagian surat tersebut sehingga dokumen yang disebutnya sebagai bukti hak tidak ditemukan kembali.

Rahmat menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya tidak berhenti pada sengketa penguasaan fisik lahan.

“Saya memperoleh kavling itu melalui hibah dari Hotbinar Malau. Karena itu, saya meminta setiap pihak yang menguasai atau membangun di atasnya menunjukkan dasar hak dan dokumennya. Saya menyerahkan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum,” ujar Rahmat kepada media.

Rahmat menyebut telah melaporkan sejumlah peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perusakan dokumen, dugaan penganiayaan dan dugaan penguasaan lahan tanpa hak.

Seluruh tuduhan tersebut merupakan keterangan Rahmat Purba dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum serta pemeriksaan terhadap para pihak dan alat bukti yang sah.

17 Kavling Diminta Diverifikasi

Selain Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam turut menyoroti 17 kavling lainnya.

Para pihak yang mengklaim memiliki hak atau dasar penguasaan diminta mempersiapkan seluruh dokumen, termasuk KSB dan sertifikat, untuk diverifikasi kepada BP Batam.

Komisi I juga meminta aktivitas pembangunan dihentikan apabila pihak yang melakukan pembangunan tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan atau dasar penguasaan yang sah.

Langkah tersebut dinilai penting agar sengketa administrasi dan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka antarwarga.

Unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan, termasuk lurah, RT, RW serta tokoh masyarakat, juga diminta menjaga situasi tetap kondusif.

Komisi I menekankan bahwa sengketa lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara menciptakan fakta fisik di lapangan. Pembangunan ataupun penguasaan fisik bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang merupakan pihak yang paling berhak.

DPRD Tutup Ruang RDPU, Jalur Hukum Terbuka

Anwar Anas menegaskan RDPU tersebut merupakan forum terakhir Komisi I DPRD Batam untuk perkara yang dibahas.

“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.

Dengan sikap tersebut, penyelesaian persoalan kini bergeser pada pembuktian administrasi dan mekanisme hukum.

Bagi pihak yang memiliki dokumen berbeda, pembuktian tidak cukup dilakukan melalui pembangunan fisik atau klaim sepihak. Dokumen, riwayat penguasaan, administrasi pertanahan serta bukti-bukti lain harus diuji melalui lembaga yang berwenang.

RDPU Komisi I DPRD Batam setidaknya telah memberikan pesan tegas: pembangunan di atas lahan yang statusnya masih dipersoalkan tidak boleh menjadi jalan untuk menciptakan fakta baru.

Untuk Blok W1 Nomor 82, pembangunan diminta dihentikan. Sementara klaim hibah Rahmat Purba, dugaan perusakan dokumen, dugaan penganiayaan dan dugaan penguasaan lahan tanpa hak selanjutnya menjadi ranah pembuktian hukum.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dalam RDPU dan keterangan pihak yang disebutkan dalam naskah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan. (*)

Editor: Js