Header Ads Widget

BP Batam Akui Tak Terbitkan Izin, Cut and Fill Nongsa Tetap Berjalan



Foto: BP Batam Akui Tak Terbitkan Izin, Cut and Fill Nongsa Tetap Berjalan. (dok/ist/Gs)

Batam, JejakSiber.com – Aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam disebut telah menegaskan tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas tersebut. Namun, pekerjaan menggunakan alat berat dilaporkan masih berlangsung.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menindak aktivitas pematangan lahan yang diduga tidak mengantongi persetujuan perizinan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diberitakan Batamtimes.co, pernyataan BP Batam tersebut tertuang dalam surat Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani M. Taufan selaku Kepala Biro Umum BP Batam.

Dalam surat itu, BP Batam menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat izin atas aktivitas di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa.

Pernyataan resmi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Terlebih, aktivitas di lokasi dilaporkan melibatkan buldoser dan excavator yang melakukan pemotongan bukit serta penimbunan tanah.

Dampaknya terhadap lingkungan juga patut menjadi perhatian. Sejumlah pohon disebut telah ditebang dan sebagian kawasan bukit dilaporkan mengalami perubahan kondisi akibat pengerjaan alat berat.

RAJAWALI: Jangan Jadikan Investasi Tameng Pelanggaran Hukum

Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas cut and fill tanpa kejelasan legalitas tersebut.

Sekretaris DPD RAJAWALI Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., menegaskan bahwa status Batam sebagai kawasan strategis investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan usaha yang mengabaikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

"Batam memang membutuhkan investasi, tetapi investasi tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum. Jangan jadikan dalih investasi sebagai pembenaran kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap hukum administrasi. Jika memang tidak memiliki persetujuan dan perizinan yang diwajibkan, harus ada tindakan tegas, bukan pembiaran," tegas Jonrius kepada media, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, perizinan bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen pemerintah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jonrius menekankan bahwa kegiatan pematangan lahan harus memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai skala, karakteristik, serta ketentuan yang berlaku.

"Kalau dokumen persetujuan lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang tidak terpenuhi, bagaimana kegiatan itu bisa dibenarkan? Pemerintah harus membuka secara transparan dasar hukum aktivitas tersebut," ujarnya.

Nama Djuseng Cs Ikut Disorot

Dalam pemberitaan Batamtimes.co, sejumlah nama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut, di antaranya Djuseng, Fahmi, dan Rio.

Djuseng disebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Sri Indah. Sementara Fahmi disebut berperan sebagai humas dan Rio dikaitkan dengan kegiatan penimbunan di lokasi.

Namun, keterlibatan masing-masing pihak maupun hubungan hukum mereka dengan kegiatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Dalam pemberitaan yang sama, Rio disebut belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai legalitas aktivitas cut and fill tersebut.

Pemerintah Jangan Berhenti pada Surat Klarifikasi

DPD RAJAWALI Kota Batam mendesak BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk penghentian sementara kegiatan apabila memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penertiban.

RAJAWALI juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, legalitas kegiatan pematangan lahan, serta potensi kerusakan ekosistem.

"Jangan sampai pemerintah hanya mengeluarkan surat yang menyatakan tidak pernah menerbitkan izin, tetapi tidak ada tindak lanjut terhadap aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum. Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi administratif," kata Jonrius.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku usaha maupun pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan.

"Kalau benar tidak berizin, siapa yang bertanggung jawab menghentikannya? Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DLH, pihak PT Sri Indah, serta nama-nama yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/Gs/Tim)

Editor: Js