![]() |
| Foto: Bongkar Muat Dini Hari di Sembulang Disorot, RAJAWALI Desak Bea Cukai Bertindak. (dok/ist/Zul) |
Batam, JejakSiber.com – Aktivitas bongkar muat barang dari sejumlah kapal di kawasan pelabuhan rakyat Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada tengah malam hingga dini hari menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam mendesak instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pelabuhan, dokumen pengangkutan, serta mekanisme pengawasan keluar-masuk barang di lokasi tersebut.
Sorotan ini muncul setelah tim investigasi media mengaku menemukan tiga kapal bersandar di kawasan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB. Sejumlah barang terlihat dibongkar dari kapal dan dipindahkan menggunakan kendaraan pengangkut, mulai dari mobil boks hingga truk berukuran besar.
Dalam penelusuran tersebut, salah seorang pekerja menyebut muatan kapal hanya berupa sayuran dan buah-buahan. Namun, tim investigasi mengaku belum memperoleh penjelasan maupun dokumen yang dapat memastikan jenis barang, asal pengiriman, dan tujuan distribusinya.
Pemantauan berlanjut hingga sekitar pukul 03.40 WIB ketika sebuah truk meninggalkan kawasan pelabuhan. Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kawasan Pasar Baru Jodoh, Jalan Duyung, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Rangkaian aktivitas tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai tata kelola kepelabuhanan dan pengawasan kepabeanan, khususnya apabila terdapat kegiatan pengangkutan barang yang melibatkan jalur perdagangan lintas daerah atau lintas batas kepabeanan.
RAJAWALI: Jangan Ada Jalur Distribusi Barang yang Luput dari Pengawasan
Sekretaris DPD RAJAWALI Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., meminta Bea Cukai Batam, instansi kepelabuhanan, dan aparat penegak hukum tidak menganggap temuan tersebut sebagai persoalan biasa.
Menurut Jonrius, kegiatan bongkar muat yang berlangsung pada dini hari, penggunaan sejumlah kendaraan pengangkut, serta belum jelasnya informasi mengenai muatan kapal merupakan rangkaian fakta awal yang patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
"Persoalannya bukan semata-mata kapal bersandar dan barang dipindahkan ke truk. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah lokasi tersebut memiliki legalitas dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat, apakah dokumen pengangkutannya lengkap, apakah muatan kapal tercantum dalam manifes, dan apakah seluruh kewajiban kepabeanan telah dipenuhi."
"Jangan sampai ada aktivitas distribusi barang yang berlangsung secara rutin, tetapi aspek legalitas, administrasi, dan pengawasannya justru tidak diketahui publik. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ekonomi yang tidak transparan. Jika semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi," tegas Jonrius, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jonrius juga menyoroti Pasal 7A yang mengatur kewajiban pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut beserta pemberitahuan pabean atas barang yang diangkut.
Selain itu, Pasal 10A ayat (1) mengatur bahwa barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah memperoleh izin kepala kantor pabean.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting diperiksa apabila aktivitas di Sembulang ternyata melibatkan barang impor atau barang yang masih berada dalam pengawasan pabean.
"Pasal 102 UU Kepabeanan secara tegas mengatur sejumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai penyelundupan di bidang impor, termasuk membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Sementara Pasal 102A mengatur penyelundupan di bidang ekspor, termasuk pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin dan pengangkutan barang ekspor tanpa dokumen yang sah."
"Namun, saya tegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut harus berdasarkan pembuktian unsur tindak pidana. Kita tidak boleh mendahului proses hukum dengan menyimpulkan telah terjadi penyelundupan. Justru itulah alasan mengapa Bea Cukai harus turun melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional," jelasnya.
Ancaman terhadap Wartawan Jangan Menjadi Alat Menutupi Aktivitas
Selain persoalan kepabeanan, Jonrius juga mengecam dugaan intimidasi terhadap tim investigasi media yang sedang mencari informasi di lokasi.
Berdasarkan keterangan tim, salah seorang pekerja diduga melontarkan ancaman akan membuang wartawan ke laut beserta telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan aktivitas bongkar muat.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, mengapa harus ada ancaman? Wartawan datang untuk mencari informasi dan melakukan fungsi kontrol sosial. Mereka bukan datang untuk membuat keributan. Jangan menjadikan intimidasi sebagai cara membungkam pertanyaan publik," ujarnya.
Jonrius yang merupakan lulusan Sarjana Hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara, serta saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum, menegaskan bahwa persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 8 juga menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Jonrius juga mengingatkan Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Ancaman membuang wartawan ke laut bukan persoalan sepele. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk mengancam keselamatan orang lain hanya karena tidak ingin aktivitasnya didokumentasikan."
Desak Pemeriksaan Menyeluruh
DPD RAJAWALI Kota Batam meminta Bea Cukai Batam, KSOP atau instansi kepelabuhanan yang berwenang, serta aparat penegak hukum untuk:
1. Memeriksa status dan legalitas operasional kawasan pelabuhan rakyat di Sembulang.
2. Memastikan jenis barang, asal muatan, tujuan pengiriman, manifes, dan dokumen pengangkutan kapal.
3. Memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan pembongkaran dan pengawasan kepabeanan.
4. Menelusuri jalur distribusi kendaraan pengangkut yang meninggalkan lokasi.
5. Menindaklanjuti dugaan ancaman terhadap wartawan dan memastikan keselamatan tim investigasi.
"Jangan menunggu persoalan ini menjadi besar baru dilakukan penindakan. Pengawasan harus berjalan sebelum negara dirugikan. Kami meminta seluruh instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif," tutup Jonrius.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola lokasi, Bea Cukai Batam, maupun instansi kepelabuhanan terkait legalitas aktivitas bongkar muat tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Tim/Zul)
Editor: Js



















