![]() |
| Foto: Jexpot Senjulung Kembali Beroperasi, RAJAWALI Desak Polisi Usut Dugaan Perjudian. (dok/ist/Zul) |
Batam, JejakSiber.com – Kembali beroperasinya gelanggang permainan (gelper) yang disebut warga sebagai mesin permainan ketangkasan atau Jexpot di kawasan Senjulung, Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan. Aktivitas tersebut diduga kuat mengandung indikasi praktik perjudian dan kini diminta warga untuk segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Warga mengungkapkan, lokasi permainan tersebut sebelumnya sempat berhenti beroperasi. Namun, belakangan aktivitasnya disebut kembali berjalan sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih lokasinya berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.
Masyarakat pun meminta Kapolsek Nongsa yang baru agar tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas usaha, mekanisme permainan, hingga legalitas operasional tempat tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., meminta aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menelusuri dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan tersebut.
Menurut Jonrius, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyebutan sebagai tempat hiburan atau permainan ketangkasan semata. Aparat harus memeriksa bagaimana mekanisme permainan berlangsung, apakah terdapat unsur taruhan, penggunaan uang atau bentuk nilai ekonomi lainnya, serta bagaimana hadiah atau keuntungan diberikan kepada pemain.
"Jangan sampai istilah gelanggang permainan atau permainan ketangkasan hanya menjadi tameng untuk menutupi aktivitas yang sesungguhnya mengandung unsur perjudian. Jika ditemukan adanya praktik menawarkan kesempatan berjudi kepada masyarakat tanpa izin, maka aparat harus berani menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Jonrius, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI terhadap setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi maupun terlibat dalam perusahaan perjudian sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
"Artinya, aparat tidak cukup hanya melihat nama usaha, papan nama, atau klaim bahwa aktivitas tersebut merupakan permainan ketangkasan. Yang harus diuji adalah substansi kegiatannya. Apakah benar permainan biasa, atau terdapat unsur perjudian yang memenuhi rumusan tindak pidana. Di situlah pentingnya penyelidikan dan pembuktian," ujar Jonrius.
Lulusan Sarjana Hukum yang saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum tersebut juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum harus ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Namun demikian, menurutnya, informasi masyarakat merupakan dasar yang patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Jangan menunggu keresahan masyarakat semakin meluas baru dilakukan tindakan. Ketika ada informasi mengenai aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian, kepolisian wajib melakukan pemeriksaan secara profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.
Jonrius juga menyoroti keberadaan lokasi tersebut yang disebut berada tidak jauh dari sekolah dan rumah ibadah. Menurutnya, lingkungan pendidikan dan tempat peribadatan harus mendapatkan perhatian khusus dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan kepentingan sosial masyarakat. Lingkungan sekolah dan rumah ibadah bukan sekadar titik koordinat di peta. Ada anak-anak yang menuntut ilmu, ada masyarakat yang menjalankan kegiatan keagamaan, dan ada warga yang menginginkan lingkungan tempat tinggalnya tetap aman dan kondusif," katanya.
DPD RAJAWALI Kota Batam mendorong Kapolsek Nongsa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut, termasuk menelusuri pemilik atau pengelola mesin, sistem transaksi, pola pemberian hadiah, dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, pemilik atau pengelola lokasi, serta instansi berwenang mengenai status perizinan dan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan.
RAJAWALI menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang transparan. Tidak boleh ada usaha yang kebal dari pengawasan, tetapi setiap pihak juga tetap berhak mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah. (*/Tim/Zul)
Editor: Js



















