![]() |
| Foto: Cekungan Penampung Air di Kabil Ditimbun, RAJAWALI: Jangan Korbankan Warga Demi Investasi!. (dok/ist/Zul) |
Batam, JejakSiber.com – Aktivitas penimbunan cekungan lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai danau di kawasan belakang Kavling Lama, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai kekhawatiran. Hilangnya salah satu area penampungan limpasan air hujan tersebut dikhawatirkan memperbesar risiko genangan hingga banjir di kawasan permukiman sekitar.
Cekungan yang selama ini menjadi tempat berkumpulnya aliran air hujan dan limpasan drainase dari kawasan sekitar kini tengah mengalami aktivitas penimbunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dampak lingkungan dan kesiapan sistem drainase setelah perubahan kondisi lahan dilakukan.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sebelum aktivitas penimbunan berlangsung, kawasan tersebut disebut kerap mengalami limpahan air ketika curah hujan meningkat. Bahkan, ruas jalan di sekitar lokasi dilaporkan pernah tergenang selama berjam-jam.
“Biasanya danau sudah menampung, Bang. Kali ini tidak ada lagi karena ditimbun. Sudah tahulah apa yang bakal terjadi,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., meminta pemerintah dan pihak terkait tidak memandang aktivitas penimbunan semata-mata sebagai kegiatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan investasi.
Menurutnya, setiap perubahan bentang lahan yang berpotensi memengaruhi sistem tata air harus didahului pertimbangan teknis dan lingkungan yang matang.
“Jangan sampai kepentingan investasi justru dibayar mahal oleh masyarakat. Ketika sebuah cekungan yang selama ini menjadi bagian dari tempat berkumpulnya limpasan air ditimbun, pertanyaan mendasarnya adalah ke mana air akan dialirkan ketika hujan deras? Apakah sudah tersedia sistem pengendalian limpasan yang memadai, atau justru masyarakat sekitar yang nantinya harus menanggung akibatnya?” tegas Jonrius kepada media, Jumat (6/11/2026).
Lulusan Sarjana Hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara tersebut menegaskan bahwa pembangunan dan investasi memang merupakan bagian penting dari pertumbuhan daerah. Namun, pembangunan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.
Ia menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan pemanfaatan ruang dan lahan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
“Pembangunan bukan sekadar bagaimana lahan dapat dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Pembangunan juga harus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara risiko genangan dan kerusakan lingkungan diwariskan kepada warga,” ujarnya.
Legalitas Lahan Jangan Dijadikan Tameng
Dalam pemantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan identitas kegiatan, peruntukan pembangunan, maupun informasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan.
Seorang pekerja di lokasi menyebut investor disebut telah memiliki legalitas Penetapan Lokasi (PL). Pekerja tersebut bahkan memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai PL melalui layar telepon selulernya.
Namun, keaslian, isi, identitas pemegang dokumen, luas dan batas lahan, serta kesesuaian kegiatan penimbunan dengan dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, seorang pria bernama Iskandar yang disebut-sebut sebagai pengawas lapangan belum bersedia memberikan keterangan ketika dimintai penjelasan mengenai aktivitas penimbunan tersebut.
Jonrius mengingatkan bahwa keberadaan dokumen Penetapan Lokasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan teknis dan lingkungan telah terpenuhi.
“Jangan berlindung di balik klaim sudah memiliki PL. Legalitas alokasi lahan harus dibedakan dari pemenuhan persyaratan lingkungan, tata ruang, drainase, dan perizinan pembangunan lainnya. Semua harus jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
BP Batam Diminta Turun Langsung
Jonrius yang saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Administrasi Negara itu meminta BP Batam bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dasar alokasi lahan, kesesuaian peruntukan, kondisi tata air sebelum dan sesudah penimbunan, serta dokumen teknis pengendalian limpasan air hujan.
Ia juga meminta agar masyarakat sekitar dilibatkan dalam proses evaluasi sehingga persoalan yang mereka alami tidak hanya menjadi catatan administratif.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan harus berlandaskan kewenangan, prosedur, substansi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika investasi berjalan, tetapi harus hadir juga ketika masyarakat menghadapi potensi dampak buruknya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus mengambil langkah korektif sesuai kewenangannya.
“Jangan menunggu sampai rumah warga kemasukan air, jalan tidak bisa dilalui, atau masyarakat mengalami kerugian baru kemudian dilakukan evaluasi. Pencegahan jauh lebih bertanggung jawab daripada sibuk mencari solusi setelah dampak terjadi,” tegasnya.
RAJAWALI Kota Batam mendorong keterbukaan informasi dari BP Batam dan pihak investor mengenai identitas pemegang alokasi lahan, peruntukan lokasi, dokumen lingkungan, serta sistem drainase yang disiapkan.
Sebab, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan komersial.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi BP Batam, pihak investor, dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai aktivitas penimbunan tersebut. (*/Tim/Zul)
Editor: Js



















