Header Ads Widget

OJK Amankan Rp825,2 Miliar Dana Korban Penipuan

Foto: Ilustrasi. (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp825,2 miliar. Kondisi ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya investor kripto, agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan investasi digital.

Berdasarkan data OJK, hingga 30 September 2026, IASC telah menerima sebanyak 702.342 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.

Angka tersebut meningkat menjadi Rp825,2 miliar hingga akhir Oktober 2026. Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat mencapai Rp207,16 miliar.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK juga mencatat lima insiden selama periode Agustus hingga September 2026. Penanganannya meliputi pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai berkaitan dengan insiden, hingga upaya pemulihan dana melalui koordinasi lintas lembaga.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai meningkatnya laporan penipuan menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama, baik penyelenggara platform maupun pengguna.

Menurutnya, keamanan ekosistem aset digital tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pengawasan, tetapi juga pada kesadaran pengguna dalam menjaga keamanan akun serta memahami risiko setiap transaksi.

“Keamanan dalam ekosistem aset digital tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pengawasan, tetapi juga pada kesadaran pengguna dalam menjaga keamanan akun dan memahami risiko setiap transaksi. Kami mengimbau investor untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan, terutama ketika menerima informasi atau penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” kata Yudhono.

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan platform perdagangan aset kripto yang digunakan memiliki legalitas dan berada di bawah pengawasan regulator. Meski demikian, legalitas suatu platform bukan jaminan bahwa seluruh risiko investasi dapat dihilangkan.

Investor juga diminta memahami karakteristik aset yang diperdagangkan, membaca ketentuan layanan, serta tidak mudah memberikan data pribadi maupun akses akun kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan platform.

Waspadai Modus Penipuan Digital

Sejumlah modus penipuan di sektor aset digital dilakukan melalui penyebaran tautan palsu, penyamaran sebagai layanan pelanggan, hingga penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak realistis.

Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan, maupun situs tiruan untuk memperoleh informasi sensitif pengguna, seperti kata sandi, kode one-time password (OTP), dan akses ke akun perdagangan.

Yudhono mengingatkan pengguna agar tidak membagikan informasi rahasia akun kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi platform.

“Jika menerima pesan atau panggilan yang mengatasnamakan FLOQ, pengguna perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi, termasuk fitur Live Chat di aplikasi FLOQ. Jangan langsung mengikuti instruksi atau mengklik tautan yang dikirimkan oleh pihak yang belum terverifikasi,” jelasnya.

Selain itu, investor disarankan mengaktifkan fitur keamanan tambahan, seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan Passkey, untuk meminimalkan risiko akses tidak sah terhadap akun.

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan karakteristik dan tingkat risiko produk investasi kripto, termasuk perdagangan spot, staking, dan futures.

Penggunaan leverage dalam perdagangan futures, misalnya, dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian. Ketika harga bergerak berlawanan dengan posisi investor, kondisi tersebut bahkan dapat memicu likuidasi.

Perlindungan Dana Nasabah Jadi Perhatian Global

Pentingnya perlindungan konsumen di industri aset digital juga menjadi perhatian regulator internasional.

Pada 22 Oktober 2026, Central Bank of Ireland mengumumkan denda sebesar €3,25 juta terhadap sebuah bursa aset digital global terkait pelanggaran kewajiban perlindungan dana nasabah dan tata kelola alih daya.

Dalam kasus tersebut, kelemahan pengendalian internal menyebabkan rekening khusus perlindungan dana nasabah mengalami kekurangan dana dalam periode panjang. Sanksi tersebut masih memerlukan konfirmasi High Court sebelum berlaku.

Kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan dana nasabah tidak hanya menyangkut kecanggihan teknologi, tetapi juga membutuhkan tata kelola perusahaan yang baik, pengendalian internal yang kuat, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator.

Di tengah perkembangan industri aset digital, investor diimbau untuk selalu memeriksa legalitas platform melalui kanal resmi regulator, mengaktifkan fitur keamanan akun, serta menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Yudhono menegaskan, keamanan, kepatuhan terhadap regulasi, dan edukasi pengguna menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan bertanggung jawab.

“Sebagai platform perdagangan aset kripto yang berizin dan diawasi OJK, FLOQ mengimbau pengguna untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima serta memanfaatkan kanal komunikasi resmi apabila membutuhkan bantuan,” tutupnya. (*)

Editor: Js