Header Ads Widget

Danrem 033/WP : 278 PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19 Masih Dirawat di RSKI Galang

Foto : Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub., Int. (dok/Kapenrem 033/Wira Pratama)

Batam, jejaksiber.com - Hingga hari Rabu kemarin tanggal 15 September 2021, sebanyak 278 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) baru pulang dari Malaysia dan Singapura yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 masih dirawat di rumah sakit Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan oleh Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu selaku Ketua Satuan Tugas Khusus Covid-19 Daerah Perlintasan Kepri ketika ditemui, mengatakan bahwa 278 orang pasien PMI itu saat ini sedang dirawat di RS Khusus Infeksi Pulau Galang, sedangkan dua orang lainnya ditangani di Rumah Sakit rujukan di Kota Batam karena memiliki komorbid.

"Kami mempunyai sedikit keterbatasan di RSKI Galang untuk penyakit berat, sehingga yang punya penyakit kormobid dievakuasi ke RS yang memang punya fasilitas lebih lengkap," kata Danrem 033/Wira Pratama Jimmy Ramoz usai menghadiri Pembukaan TMMD di halaman Dendang Melayu, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau Rabu kemarin (15/9/21).

Danrem 033/WP mengatakan bahwa untuk 278 orang PMI itu dirawat di RSKI Galang, maka tingkat keterisian di Rumah Sakit darurat itu mencapai 70 persen.

"Selain mereka yang dinyatakan positif Covid-19, sebanyak 1.055 PMI yang terdiri dari 1.035 orang PMI atau WNI dan 20 orang lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) juga masih menjalani karantina di Batam sepulang dari Malaysia dan Singapura," pungkasnya.

Jimmy menjelaskan, sesuai prosedur, setibanya di Batam, seluruh PMI harus menjalani tes PCR Covid-19. Apabila hasilnya positif, maka harus langsung diisolasi di RSKI Pulau Galang, dan apabila hasilnya negatif maka harus melaksanakan karantina selama delapan hari kedepan.

"Ada delapan hotel yang kami siapkan termasuk rusun-rusun Pemkot, BP Batam plus Putra Jaya yang digunakan sebagai tempat karantina," papar Jimmy.

Lanjut Danrem 033/WP, setelah menyelesaikan masa karantina dan isolasi sesuai aturan Permenkes, maka PMI yang sebelumnya dinyatakan positif dan negatif Covid-19 akan diberikan surat keterangan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan belum ada PMI yang meninggal saat menjalani karantina atau isolasi di Batam.

"Kita akan terus melakukan upaya khusus untuk tetap menangani pasien Covid-19 dan juga PMI ini dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Danrem 033/WP.

Ia juga menambahkan bahwa yang Pertama Prosedur Testing dilaksanakan sebanyak 2 kali berupa Tes Rapid Antigen dan PCR disaat para PMI baru tiba kedatangan di Pelabuhan Batam Center dan apabila saat itu hasil Swab Rapid Antigen dinyatakan Positif maka langsung di Evakuasi ke RSKI Pulau Galang.

"Dan lanjut kedua akan dilaksanakan pemberian vaksin dosis pertama bagi PMI yang saat hasil PCR kedua (hari ke-8) dinyatakan negatif, lalu persyaratan PMI untuk menerima vaksin dosis pertama (Sinovac) akan disesuaikan dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)," tutup Jimmy.

Sementara itu, SPLP merupakan salah satu dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Pemerintah RI untuk digunakan dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia, SPLP diberikan kepada WNI dalam keadaan tertentu apabila Paspor biasa tidak dapat diberikan. (Js)