![]() |
| Foto: Ilustrasi. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Batam kembali dilaksanakan mulai Kamis, 17 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Batam melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada PAUD, SD dan SMP se-Kota Batam, tertanggal 16 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Pendidikan mencermati perkembangan kualitas udara di wilayah Kota Batam yang dinyatakan semakin membaik.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam, serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Berdasarkan pemantauan kondisi kualitas udara di Batam, Dinas Pendidikan merujuk data Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam per 15 September 2026. Dalam data tersebut, kualitas udara tercatat memiliki nilai SPU 68, yang masuk dalam kategori sedang.
Kondisi itu dinilai telah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, sehingga kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada PAUD, SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Batam dapat dilaksanakan kembali terhitung tanggal 17 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Meski PTM kembali diberlakukan, Dinas Pendidikan tidak mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelaksanaan PTM tetap memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, serta kebersihan dan kesehatan lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, satuan pendidikan juga diwajibkan memiliki kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya perubahan kondisi kualitas udara.
Ketentuan serta protokol kesehatan yang berlaku juga tetap harus diperhatikan selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Dinas Pendidikan Kota Batam juga meminta kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala.
Apabila terjadi perubahan kondisi yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah, pihak satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Dengan demikian, kembalinya PTM bukan berarti kewaspadaan terhadap kualitas udara dihentikan. Sekolah tetap diminta melakukan pemantauan dan mengambil langkah sesuai perkembangan kondisi udara di lingkungan masing-masing.
Surat edaran tersebut ditandatangani di Batam pada 16 September 2026 oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Sularno, S.Pd., M.Si. (Js)
Editor: Red



















