![]() |
| Foto: 27 Anggota PSW Kepri Minta Perlindungan Presiden, Polemik Pesparawi Makin Melebar. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com – Polemik gagalnya keberangkatan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang menuju Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, terus bergulir dan kini memasuki level pemerintahan pusat.
Kuasa hukum 27 anggota kontingen tersebut dari Cheno Law Firm mendatangi Kementerian Sekretariat Negara RI di Istana Negara, Jakarta, untuk menyerahkan secara langsung surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi babak baru dalam persoalan yang sebelumnya telah memicu perhatian publik karena puluhan anggota kontingen disebut gagal berangkat ke ajang nasional Pesparawi setelah persoalan tiket perjalanan mencuat.
Berdasarkan siaran pers Cheno Law Firm Nomor 032/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Sabtu (12/9/2026), surat yang diserahkan kepada Presiden tersebut bernomor 020/PERM-PRESIDEN-RI/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Surat itu berisi permohonan atensi khusus dan perlindungan hukum bagi 27 anggota kontingen PSW Kepri asal Kota Tanjungpinang yang oleh kuasa hukumnya disebut sebagai korban penelantaran serta gagal diberangkatkan ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.
Kuasa hukum kontingen, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan penyerahan surat langsung ke lingkungan Istana Negara merupakan upaya untuk mendapatkan perhatian terhadap hak-hak para anggota kontingen.
“Kehadiran kami menyerahkan surat ini secara langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia adalah bentuk ikhtiar tertinggi dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak dari 27 ibu-ibu kontingen PSW Kepri,” ujar Reno sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Menurut dia, pihaknya meminta Presiden memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, termasuk mengawal proses penegakan hukum yang berjalan di Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kuasa hukum juga meminta adanya pemulihan hak serta kerugian immaterial yang disebut dialami para korban.
Empat Permintaan kepada Presiden
Dalam surat tersebut, setidaknya terdapat empat poin utama yang dimohonkan kepada Presiden.
Pertama, kuasa hukum meminta atensi khusus dan perlindungan hukum yang nyata serta menyeluruh kepada 27 anggota kontingen PSW Kepri yang mereka posisikan sebagai korban.
Kedua, mereka meminta adanya instruksi penegakan hukum secara transparan dengan mendorong Kapolri melalui Kapolda Kepri serta Jaksa Agung melalui Kajati Kepri untuk mengawal dan memproses laporan masyarakat secara objektif, profesional dan bebas dari intervensi.
Ketiga, kuasa hukum meminta audit dan evaluasi terhadap LPPD Kepri. Mereka meminta Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Kristen melakukan audit tata kelola dan keuangan serta evaluasi menyeluruh terhadap Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri atas dugaan kelalaian fatal dan penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, mereka meminta pemulihan hak korban melalui restitusi dan rehabilitasi, termasuk ganti rugi materiil serta pemulihan atas kerugian immaterial yang diklaim mencakup aspek psikologis dan nama baik.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, antara lain Menteri Agama RI, Menteri Hukum RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Kepri, Kajati Kepri, Gubernur Kepri, serta Ketua Umum LPPN.
Bukan Lagi Sekadar Soal Tiket
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa persoalan gagalnya keberangkatan kontingen PSW Kepri tidak lagi berhenti pada persoalan teknis perjalanan.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Batamnews dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026), panitia dan pihak travel mengungkap adanya persoalan pengadaan tiket yang melibatkan kerja sama di luar sepengetahuan panitia dengan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Umum LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, ketika itu menyatakan seluruh proses pengadaan tiket telah diserahkan kepada pihak travel setelah dana hibah pemerintah daerah diterima.
Menurut keterangan yang diberitakan Batamnews, LPPD telah melunasi pembayaran tiket pulang-pergi Batam-Manokwari senilai Rp1.016.300.000 untuk 64 peserta pada 7 Mei 2026.
Namun, menjelang keberangkatan, tiket yang tersedia disebut ternyata hanya mencakup rute Batam-Jakarta.
Pihak travel, melalui Direktur travel Vivi Evanti Hasibuan, dalam pemberitaan tersebut mengakui adanya kesalahan internal. Vivi juga menyebut dirinya memperoleh pekerjaan pengadaan tiket melalui rekomendasi seorang oknum pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah pengakuan mengenai adanya perjanjian tersendiri tertanggal 11 Mei 2026 antara Vivi dan Hendra Eka Putra dengan nilai Rp700 juta untuk mengurus seluruh tiket keberangkatan kontingen.
Dalam pemberitaan tersebut, Vivi menegaskan perjanjian itu tidak melibatkan LPPD maupun panitia.
LPPD sendiri disebut menegaskan tetap akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dana Hibah Rp1,4 Miliar Ikut Disorot
Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan pertanggungjawaban dana hibah pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, dalam pemberitaan Batamnews sebelumnya menyatakan Pemprov Kepri telah menyalurkan bantuan hibah sebesar Rp1,4 miliar kepada organisasi penerima.
Pemerintah, menurut keterangan tersebut, meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara rinci karena penggunaan dana hibah menjadi objek pemeriksaan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah juga disebut belum menerima laporan resmi mengenai penyebab batalnya keberangkatan kontingen pada saat pernyataan tersebut disampaikan.
Jika benar terjadi ketidaksesuaian antara peruntukan anggaran, proses pengadaan tiket dan pelaksanaan perjalanan kontingen, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar kegagalan administratif. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar mengenai tata kelola, pengawasan, pertanggungjawaban serta perlindungan terhadap peserta yang menjadi pihak paling terdampak.
Sudah Mengadu ke DPR dan Komnas
Desakan perlindungan hukum ini juga bukan langkah pertama yang ditempuh 27 anggota kontingen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, 27 anggota PSW Kepri asal Kota Tanjungpinang telah menyurati Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI pada Selasa (8/9/2026).
Surat tersebut ditujukan untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dua hari kemudian, pada Kamis (10/9/2026), mereka juga mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), perlakuan tidak manusiawi hingga dugaan penelantaran serius kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI.
Dengan demikian, rangkaian pengaduan tersebut kini bergerak melalui beberapa kanal sekaligus: lembaga legislatif, lembaga HAM, lembaga perlindungan perempuan, aparat penegak hukum dan bahkan Presiden RI.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi penting: siapa yang harus bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan mereka, bagaimana penggunaan dana yang telah disiapkan dipertanggungjawabkan, dan sejauh mana negara memastikan hak 27 anggota kontingen tersebut dipulihkan?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak-pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi para pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau merugikan pihak tertentu, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. (Js)
Editor: Red



















