Header Ads Widget

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pesparawi Kepri Dilaporkan ke KPK

Foto: Ilustrasi. (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com – Persoalan yang melibatkan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menempuh sejumlah langkah pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga negara, persoalan tersebut kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Informasi tersebut disampaikan Kantor Hukum CHENO LAW FIRM melalui siaran pers Nomor 036/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, yang diterima redaksi media ini pada Jumat (18/9/2026).

Dalam siaran pers tersebut disebutkan, CHENO LAW FIRM bertindak sebagai kuasa hukum 27 anggota Kontingen PSW Kepri asal Kota Tanjungpinang dan secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK pada Jumat (18/9/2026).

Laporan tersebut diarahkan kepada pihak yang disebut sebagai pengelola anggaran Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau, yakni Jumaga Nadeak, S.H. selaku Ketua Umum LPPD Provinsi Kepulauan Riau dan Pdt. Resmina Sihombing, S.Th. selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen LPPD Provinsi Kepulauan Riau.

Kuasa hukum menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam penyelenggaraan atau pemberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.

Somasi Disebut Tak Mendapat Penyelesaian

Sebelum membawa persoalan tersebut ke KPK, tim hukum 27 anggota PSW disebut telah menempuh langkah somasi.

Dalam siaran pers disebutkan, Somasi I telah dilayangkan pada 13 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan Somasi II pada 27 Juli 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, kedua somasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian maupun pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dinilai transparan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi tim hukum untuk memperluas langkah hukum melalui sejumlah lembaga negara.

Dalam laporan pengaduan ke KPK dengan Nomor 034/PERM/LP/CHENO-LF/IX/2026, pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan yang disebut dalam siaran pers antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, disebut pula Pasal 3 juncto Pasal 18 mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan.

Kuasa hukum juga mencantumkan Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor terkait dugaan penggelapan uang atau surat berharga maupun dugaan pemalsuan dokumen administrasi oleh pejabat atau pengelola anggaran publik.

Perlu ditegaskan, pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar dugaan hukum yang disampaikan pelapor dalam pengaduannya dan belum merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti.

Bukan Hanya KPK

Persoalan 27 anggota PSW tersebut sebelumnya telah berkembang menjadi persoalan lintas lembaga.

Dalam siaran pers terbaru, kuasa hukum menyebut telah menempuh sejumlah langkah, termasuk laporan ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penelantaran serius.

Pengaduan juga disampaikan kepada Komnas HAM RI terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia akibat penelantaran kontingen.

Selanjutnya, Komnas Perempuan RI turut menjadi lembaga yang menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran HAM serta dampak psikologis dan fisik terhadap para korban yang mayoritas disebut merupakan perempuan atau ibu-ibu.

Langkah lainnya dilakukan melalui Sekretariat Negara untuk menyampaikan permohonan atensi khusus kepada Presiden RI.

Sementara kepada DPR RI, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berkaitan dengan kontingen PSW Pesparawi Kepri kini telah dibawa ke sejumlah institusi negara dengan kewenangan berbeda.

Sebelumnya Surati DPR hingga Presiden

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 27 anggota Kontingen PSW Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau asal Kota Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya telah menyurati BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI pada Selasa (8/9/2026).

Surat tersebut disampaikan untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, serta fasilitasi audiensi atau RDPU.

Dua hari kemudian, Kamis (10/9/2026), pengaduan kembali ditempuh dengan menyampaikan dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi hingga penelantaran serius kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.

Tidak berhenti di situ. Pada Jumat (11/9/2026), melalui kuasa hukumnya, 27 anggota PSW tersebut juga menyerahkan Surat Permohonan Atensi Khusus dan Perlindungan Hukum Langsung kepada Presiden RI melalui Istana Negara.

Kini, laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut resmi diarahkan ke KPK.

Desakan Audit Aliran Dana

Kuasa hukum 27 anggota Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam siaran pers, Reno mendesak KPK untuk memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan audit terhadap aliran dana APBN Pusat dan hibah APBD Kepri pada LPPD Kepri.

Ia juga meminta agar pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, seluruh tudingan dalam laporan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Kejati Kepri, LPPD Provinsi Kepulauan Riau, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi para pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap keliru atau merugikan pihak tertentu, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun informasi tambahan sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan. (Js)

Editor: Red

Sumber: Siaran Pers CHENO LAW FIRM Nomor 036/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026, tertanggal 18 September 2026