Header Ads Widget

Waspada Terhadap Situs Website PeduliLindungi Palsu

Foto : Situs website PeduliLindungi palsu. (dok/ist)

Batam, jejaksiber.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah mengingatkan masyarakat Batam agar waspada terhadap situs website yang mirip dengan situs milik pemerintah yakni PeduliLindungi.id

Pasalnya, situs website palsu Pedulilindungia.com menduplikasi situs web resmi https://Pedulilindungi.id.

"Sudah ada pernyataan dari Kemkominfo bahwa situs pedulilindungi.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19," ujar Azril, Jumat (10/9/21).

Azril juga menuturkan bahwa seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tersebut tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun.

Ia mengatakan untuk menghindari hal buruk ke depan, Pemerintah sudah memutus akses terhadap situs yang menggunakan menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id.

"Untuk situs web resmi dari Pemerintah hanya PeduliLindungi.id yang bisa diunduh di App Store dan Google Play Store," katanya.

Terkait ha itu, Azril mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun.

Sementara itu, di Jakarta, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengungkapkan indikasi adanya tindakan melanggar hukum karena dalam situs pedulindungia.com menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id.

"Alasan ini yang membuat Kominfo menindak tegas situs tersebut," pungkasnya.

Menurut Dedi, situs website yang diputus aksesnya oleh Kominfo itu tidak mempunyai kaitan langsung terhadap situs web PeduliLindungi.id yang diinisiasi oleh Kominfo.

"Tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," tutur Dedi.

Pemerintah menggunakan Aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19 beserta perubahannya. (Js)