Header Ads Widget

Edarkan Obat Kuat Tanpa Izin, Pria di Batam Diamankan Polisi

Foto : Terduga pelaku pengedar obat kuat tanpa izin bersama barang bukti inisial A (52) diamankan di Polda Kepri. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Satu orang laki-laki inisial A (52) terduga memperdagangkan atau mengedarkan obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin diamankan tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (4/10/21) kemarin.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku itu dilakukan di Pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, sekira pukul 21.30 Wib.

Dari tangan terduga berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus kopi panggung Al-Ambiak, 19 sachet kopi gali-gali, 24 sachet gali-gali kapsul, 225 sachet gali-gali serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet kayu lanang, 94 sachet lanang sejati.

"Kemudian 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet raja mesir dan 150 sachet wijaya kusuma," papar Kombes Muji Supriadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri menuturkan bahwa penangkapan itu dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Kombes Harry Goldenhardt mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Harry Goldenhardt, Rabu (6/10/21). (Js)