Header Ads Widget

Pelaku Jambret yang Menyebabkan 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Kritis, Ini Hukumannya

Foto : Kedua pelaku jambret yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan 1 lagi mengalami kritis. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan di dampingi oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (18/10/21).

Adapun pelaku yang di amankan berinisial AH (20) dan HS (16) dengan lokasi kejadian di Jalan Depan Ruko Adira Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 kemarin sekira Pukul 03.30 Wib, kedua tersangka yang tinggal di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota itu hendak menuju Winsor, Nagoya dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku HS membonceng AH melintas didepan Ruko PT. Adira Sungai Panas, saat itu mereka melihat ada 3 orang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dan korban EJH yang paling belakang sedang memegang handphone," kata Reza Morandy Tarigan.

Lanjut Reza menjelaskan, melihat hal itu, HS mengajak temannya untuk mencuri handphone yang di pegang oleh korban, saat melintasi korban, pelaku AH langsung menarik paksa handphone tersebut dari tangan kiri korban, lalu korban LS yang sedang membonceng berusaha mengejar pelaku ke arah Wihara Batam Kota.

"Saat mengejar pelaku, LS mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia sedangkan korban NW yang dibonceng di posisi tengah mengalami kritis," jelas Kompol Reza.

Sementara, masih kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, kedua pelaku kabur ke arah Kuburan Sungai Panas dan langsung menuju rumahnya di Baloi Kolam, dan handphone hasil curian tersebut di pakai oleh HS, sedangkan AH diberi uang Rp.400.000 oleh HS.

Menerima laporan bahwa adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan di Polsek Batam Kota, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 04.00 Wib dini hari. Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 kemarin Tim Opsnal memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan sekira pukul 14.00 Wib di Baloi Kolam, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

"Saat ini pelaku sudah di amankan dan di tahan di rutan Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnnya.

Diketahui, bahwa kedua pelaku tersebut sudah 2 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret). Yang sebelumnya melakukan pencurian handphone merek Oppo warna hitam di depan Rumah Makan Pak Datuk pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan. (Js)