Header Ads Widget

Miliki Sabu 31 Gram, Oknum PNS Guru SMP Negeri Diamankan di Polres Rohil

Foto : Terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu oknum PNS (guru) inisial JF (kiri) dan barang bukti (kanan). (dok)

Rohil, jejaksiber.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial JF (46) yang bekerja sebagai tenaga pengajar (Guru) di salah satu SMP Negeri di Ujung Tanjung memiliki narkotika jenis sabu seberat 31,79 gram.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi media jejaksiber.com melalui pesan WhatsApp pribadinya.

"Yang PNS 31 gram, sudah proses hukum," kata Nurhadi kepada media ini, Jumat (15/10/21).

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun 1, Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, yang dari informasi hal itu dilakukan oleh seorang laki laki bernama Jon.

Menindak lanjuti informasi tersebut, dilakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dan kemudian dapat menangkap terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2021 lalu petugas kepolisian dari Polres Rohil melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku (Jon_red), karena berdasarkan informasi yang akurat bahwa Jon ada menyimpan narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penggerebekan dilakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan di gudang dalam rumah berupa 1 plastik ungu bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok, 18 plastik bening klip merah dan 1 sendok kecil terbuat dari kertas.

Dari hasil pengecekan di lapangan, terduga Jon mengaku bahwa semua barang tersebut bukan miliknya, namun benar dia menyerahkan narkotika jenis sabu kepada inisial HP. Kemudian HP ditangkap oleh petugas kepolisian.

Kapolres menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengambangan, terdapat satu tersangka lainnnya inisial HP beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram.

"Pengembangan dapat HP 1,59 gram," pungkasnnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JP, hasil tes urin menunjukkan (+) positif Methamphetamin.

Terduga pelaku dilimpahkan pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)