Header Ads Widget

Berkas Kasus Tiket Pesparawi Kembali P-19, Kuasa Hukum 27 PSW Desak Itwasum Polri Turun Tangan

Foto: Reno Maratur Munthe. (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana tiket perjalanan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berdampak pada 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) asal Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri kini mendesak pengawasan khusus terhadap proses penyidikan perkara tersebut setelah berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri pada Tahap I disebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui mekanisme P-19.

Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 040/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Selasa (22/9/2026).

Dalam siaran pers itu disebutkan, pengembalian berkas dilakukan karena masih terdapat kekurangan persyaratan formil maupun materiil. Kuasa hukum kemudian meminta penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, khususnya Subdit 1 Keamanan Negara, segera menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa secara cermat dan tuntas.

Kuasa hukum 27 PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., bahkan menyoroti batas pengembalian berkas perkara melalui mekanisme P-19 sebagaimana yang mereka pahami dalam pembaruan hukum acara pidana.

“Kami mengingatkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri khususnya Subdit 1 Keamanan Negara, bahwa dalam sistem hukum acara pidana saat ini, ruang untuk bolak-balik berkas atau P-19 jilid kedua sudah tidak ada lagi. Ini adalah kesempatan terakhir bagi penyidik untuk merampungkan seluruh petunjuk Jaksa Peneliti secara cermat dan tuntas,” kata Reno sebagaimana dikutip dalam siaran pers tersebut.

Bagi para anggota PSW yang menjadi kliennya, persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi perjalanan kontingen. Kuasa hukum menyebut para korban telah menanggung kerugian materiil maupun immateriil akibat kegagalan dan ketidakpastian pemberangkatan.

Karena itu, mereka meminta agar proses pelengkapan berkas tidak kembali mengalami penundaan yang berlarut-larut atau undue delay. Desakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perhatian kuasa hukum kini tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada bagaimana proses penegakan hukum berlangsung.

Minta Itwasum Polri Awasi Penanganan Perkara

Langkah lebih lanjut telah ditempuh kuasa hukum dengan melayangkan surat permohonan pengawasan khusus kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Menurut kuasa hukum, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara obyektif dan tidak membuka ruang bagi penyimpangan prosedur. Mereka berharap proses pelengkapan berkas dapat segera dituntaskan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan untuk proses persidangan.

Desakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang upaya 27 anggota PSW Kepri untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, 27 anggota Kontingen PSW Pesparawi Kepri asal Kota Tanjungpinang telah menyurati Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI pada Selasa (8/9/2026). Surat tersebut antara lain meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, serta fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Tidak berhenti di DPR RI, pada Kamis (10/9/2026), 27 anggota PSW tersebut juga mengadukan dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi hingga dugaan penelantaran serius kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI.

Sehari kemudian, Jumat (11/9/2026), melalui kuasa hukumnya, mereka juga menyerahkan Surat Permohonan Atensi Khusus dan Perlindungan Hukum secara langsung kepada Presiden RI di Istana Negara.

Kemudian pada Jumat (18/9/2026), kuasa hukum kembali mengambil langkah hukum dengan secara resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Rangkaian pengaduan dan permohonan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi 27 anggota PSW Kepri telah dibawa ke sejumlah lembaga negara dengan mandat berbeda, mulai dari pengawasan parlemen, lembaga HAM, hingga lembaga penegak hukum.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Kejati Kepri maupun para pihak terkait mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

Sementara itu, dalam siaran pers 22 September 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan hak-hak 27 anggota PSW sebagai pihak yang mereka wakili memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

Menunggu Penjelasan Para Pihak

Perkembangan perkara ini masih membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya mengenai substansi kekurangan berkas yang menyebabkan perkara dikembalikan melalui P-19, langkah penyidik setelah menerima petunjuk jaksa, serta posisi masing-masing lembaga terhadap rangkaian pengaduan yang telah disampaikan kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Kejati Kepri, serta para pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap tidak tepat, keliru, atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan kaidah jurnalistik demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (Js)

Editor: Red