Header Ads Widget

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Rokan Hilir

Foto : Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba. (dok/hum)

Rohil, jejaksiber.com - Perang terhadap narkotika terus dilakukan Polres Rohil untuk memutus rantai peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat terhadap maraknya narkotika sampai ke pelosok termasuk anak sekolah.

Tindak lanjutnya, dua lelaki inisial DS alias D (24) warga jalan Mansoerdin dan RS alias I (34) warga Tuanku Tambusai Sidinginan Rohil ditangkap polisi, Rabu (24/11/21).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto menyebutkan bahwa kedua tersangka ini ditangkap dua di lokasi berbeda Selasa kemaren (23/11/2021), ia menurunkan Kasat Narkoba Polres Rohil, Iptu Noki Loviko dan personilnya menindak lanjuti informasi yang diterima tersebut.

"Karena awalnya tidak mengetahui indentitas pelaku, tim opsnal Sat Narkoba harus melakukan Under Cover Buy. Tepat di Jalan Tuanku Tambusai Gang Buntu Simpang Indomaret Sedinginan Tanah Putih mendeteksi kegiatan pelaku," kata Nurhadi dalam keterangan persnya.

Lanjut Kapolres Rohil, saat mengamankan tersangka DS, ia sempat membuang barang bukti ke halaman rumah warga untuk menghilangkan barang bukti.

"Tim Satuan Reserse Narkoba menemukan barang bukti dan diakui DS miliknya. Kemudian Tim Opsnal menggeledah sepeda motor dikendarai DS, namun tidak ditemukan barang mencurigakan. DS mengaku sabu diperoleh dari temannya RS untuk dijual kembali," ujar Kapolres Rohil.

RS ternyata sedang di jalan Yahyadin kebun Karet tak jauh dari Kantor Camat Tanah Putih. Kemudian Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan RS.

"Saat mengeledah, ditemukan satu buah kotak rokok berisikan 2 bungkus plastik berisikan butiran kristal," pungkasnya.

Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan juga 1 buah gunting,1 buah pipet, 1 unit handphone android merk Oppo warna biru,1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BM 4181 WO serta uang tunai 1,2 juta rupiah.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan dua lelaki pelaku narkotika tersebut.

"Keduanya diamankan, berikut barang bukti dan dilakukan tes urine, kedua tersangka dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap AKP Juliandi seraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan kepada Polres Rohil. (P. Sitepu)

Editor : Js