Header Ads Widget

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Raja Bejamu Sinaboi Ini Diciduk Polisi

Foto : Tersangka pemilik sabu beserta barang bukti. (dok/hum)

Rohil, jejaksiber.com - Tim Satuan Reskrim Poksek Sinaboi jajaran Polres Rohil menggerebek rumah salah satu warga Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, inisial S (34) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Inisial S alias Si itu diciduk petugas kepolisian di rumah warga inisial HB tepatnya di jalan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.

Dalam penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram serbuk cristal bening, Selasa (4 /12/2021) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian hingga Kamis (16/12/2021) pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan penangkapan terhadap S alias Si tersebut.

"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Sinaboi, pemeriksaan sampai hari ini masih berlanjut," kata Kasubbag Humas Polres Rohil, Kamis (16/12/21).

Juliandi juga menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Sinaboi berawal dari informasi masyarakat.

"Di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto bersama Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melakukan penyelidikan," tutur Juliandi.

Dari hasil penyidikan, polisi mendapatkan informasi akurat dan melakukan penggrebekan, dan di TKP diamankan S alias Si beserta barang bukti 2 paket sabu di dalam dompet coklat yang dikuasai tersangka.

"Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah bong siap pakai, 2 buah mancis dan uang tunai sejumlah Rp.1 juta di duga hasil dari penjualan sabu," jelas Juliandi.

Penangkapan ini juga disaksikan langsung oleh Ketua RT dan pemilik rumah, setelah di interogasi, S alias Si mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari inisial UDN (dalam lidik) untuk dijual kembali.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut, dan tersangka resmi di tahan di Mapolsek Sinaboi," tutup Juliandi. (P. Sitepu)

Editor : Js