Header Ads Widget

Rohil Jadi Transit Peredaran Narkoba, 6 Tersangka Serta 105 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari

Foto : Tersangka pengedar sabu saat digelandang petugas ke Kejari Rohil. (dok/Ps)

Rohil, jejaksiber.com - Benar, ternyata Rohil jadi transit peredaran narkoba jenis sabu (amphetamine) oleh mafia kelas kakap jaringan Internasional.

Hal itu terlihat dari hasil pengembangan kasus BNN RI yang mengungkap peredaran narkoba sebanyak 105 Kg terjawab sudah, dimana berkas seluruh tersangka sebanyak 6 orang dilimpahkan ke Kejari Rohil, Selasa (14/12/21).

Keenam tersangka tersebut diantaranya berinisial JP, RK, AS, DY, SD dan ZK. Mereka tiba di Kejari Rohil sekira pukul 17:30 Wib dengan menggunakan bus yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan didampingi penyidik dari BNN.

Tampak masing-masing tersangka berjalan cepat memasuki gedung Kejari Rohil sambil membawa bundelan berkas perkara tanpa di borgol.

Ketika dikonfirmasi, Kajari Rohil Yuliarni Appy, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Intel Hasbullah, S.H. dan Kasi Pidum Yongki Arvius, S.H. menerangkan bahwa pihaknya menerima enam tersangka dan barang bukti dari BNN yang dibawa dari Jakarta langsung ke Bagansiapiapi.

Disebutkan Yuliarni, bahwa keenam tersangka sabu ini ditangkap BNN berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNN bahwa ada peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah hukum Bagansiapiapi.

Lebih lanjut dipaparkan Kajari, berangkat dari informasi masyarakat itu selanjutnya pada tanggal 20 September 2021 lalu sekitar pukul 18:00 Wib, tersangka JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1024 JP berangkat dari Pekanbaru menuju ke Bagansiapiapi.

Kemudian BNN melakukan pengintaian dan pada tanggal 21 September 2021, BNN melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan langsung mengamankan para tersangka serta berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tiga terpal besar warna-warni di dalamnya berisi tujuh karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105, 926 gram.

"Hari ini kami terima oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keenam tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 junto, pasal 112 ayat 2 junto dan pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Yuliarni.

Sambung Kajari, setelah tersangka dan barang bukti diterima, kemudian JPU akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Mulai hari ini tersangka kita tahan di Lapas Kelas II Bagansiapiapi," pungkasnya.

Ditambahkan Rahmad Penyidik BNN menyebutkan, bahwa dari enam tersangka tersebut memegang peran masing-masing. Mulai dari tersangka JP, AS dan DY yaitu sebagai orang yang melakukan pengambilan barang bukti narkotika dari Sinaboi ke Bagansiapiapi.

Kemudian peran RK dan JP itu perannya sebagai pengendali atau mengatur keuangan, "Jadi, mereka ini merupakan pengendali keuangan transaksi dan penjemputan barang," ujar Rahmad.

Sementara itu, untuk pemilik sabu 105 kilogram itu, kata Rahmad, BNN mengupayakan penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara ini mereka semua hanya menjalankan kapasitas yaitu sebagai pengendali dan pengambil barang. Jadi pemiliknya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.

Rahmad menyebutkan, bahwa barang bukti sabu tersebut didatangkan dari negeri jiran Malaysia. Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa bisnis haram ini baru pertama kali dijalankan.

"Ini baru pertama kali, karena memang mereka itu sebagai kurir. Sebelumnya kasus ini kami limpahkan ke Kejagung dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rohil," pungkasnya. (Panca Sitepu)

Editor : Js