Header Ads Widget

Sengketa Tanah di Kepenghuluan Sinaboi Berujung ke Jalur Hukum

Foto : Kantor Camat Sinaboi. (dok/Hdk)

Rohil, JejakSiber.com - Tak disangka, perkara sengketa tanah yang terjadi di Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berujung ke jalur hukum.

Hal itu berdasarkan informasi dari salah satu warga yang merasa dirugikan atas dugaan perampasan/penyerobotan/penguasaaan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum diduga kuat sebagai mafia lahan.

"Kami sudah membuat laporan ke aparat kepolisian, dan saat ini sedang dalam proses di Polres Rohil," ujar warga kepada awak media ini yang tidak mau namanya dipublikasikan, Kamis (24/2/22).

Berdasarkan informasi tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, Jum'at (25/2/22). Nurhadi mengatakan bahwa laporan kasus sengketa lahan di Sinaboi cukup banyak masuk ke Polres Rohil.

"Ini masalah sengketa yg mana??, Banyak banget soalnya sengketa lahan di sinaboi, Coba konfirmasi ke yg bersengketa mas....siapa lawan siapa? Yg lapor siapa? Sengketa lahannya kayak apa?," ujar Nurhadi melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Sementara itu, pada Kamis siang (24/2/22), di Kantor Camat Sinaboi terjadi lagi sebuah mediasi antar berbagai pihak dengan kasus lahan di tanah yang sama.

Dałam mediasi tersebut, terkuak adanya bahwa adanya indikasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang diduga melakukan penipuan terhadap tanda tangan atas warga yang telah dikumpulkan dengan modus, warga yang mau di ajak berdemo, akan diberikan tanah.

Sementara, kejadian di lapangan tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh oknum tersebut, melainkan guna menghentikan alat berat dari pihak pihak lain yang sedang mengerjakan tanah tersebut.

Disaksikan oleh pihak Kepolisian Sektor Sinaboi bahwa Asmadi selaku oknum mantan Penghulu Sinaboi menjelaskan, "Tanah yang saat ini di anggap bersengketa seharusnya tidak terjadi, hal ini dikarenakan surat yang pernah saya keluarkan itu tidak ditemui adanya tumpang tindih dałam tanah yang sama," jelas Asmadi.

Selanjutnya, Asmadi mengatakan bahwa dirinya bisa menjamin hal tersebut, dikarenakan adanya juru ukur tanah waktu itu yang sudah memastikan tidak ada masalah sehingga bisa dipastikan tidak ada persengketaan.

Sementara itu, Retno yang saat ini sebagai Ketua Kelompok Tani menjelaskan bahwa adapun kelompok tani yang waktu itu dibentuk hanyalah berkepentingan guna mengambil lahan, pada waktu itu, dirinya (Retno-red) menjabat sebagai Bendahara dalam kelompok tani tersebut.

"Kelompok tani suka jadi waktu itu juga sempat mengalami mati suri alias tidak berfungsi, sehingga Penghulu Asmadi mencabut kepengurusan kelompok tersebut," jelas Retno saat ditemui di ruangan Kantor Camat.

T. Edison yang mengikuti proses mediasi tersebut mengatakan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang berhak menghentikan aktivitas pengerjaan tersebut.

"Sampai ada keputusan dari pihak yang berwenang Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti perkara ini, untuk itu, bagi pihak yang merasa dirinya dirugikan, dipersilahkan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum," ujar Camat Sinaboi.

Usai pelaksanaan proses mediasi, selanjutnya masing-masing pihak menuggu adanya tindakan maupun keputusan dari aparat penegakan hukum terkait hal itu. 

Penulis : Handoko

Editor : Js