Header Ads Widget

Pemprov Kepri Putihkan Pajak Ranmor, Ini Jadwal dan Rinciannya

Foto : Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli bersama Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto. (dok/Bt)

Batam, JejakSiber.com - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara yang ke-76, Kemerdekaan Indonesia dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam dua tahap di tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam pers rilisnya, Rabu (22/6/22).

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022.

Reni menjelaskan, kali ini, ada tiga bentuk pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri, diantaranya penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

"Pemutihan pajak pertama akan dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen," kata Reni saat menggelar konferensi pers di Media Center BP2RD Kepri, Kota Batam.

Kemudian untuk tahap kedua akan dimulai dari 20 September hingga 30 November 2022, yakni penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 30 persen.

Kepala BP2RD Kepri itu mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.

"Ayok kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya," pungkasnya saat didampingi Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto.

Turur hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto dan Kepala Jasa Raharja Kepri, Mulyadi. (Js)

Editor : Red