Header Ads Widget

Sempat Melarikan Diri karena Melakukan Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan, Pria Ini Diciduk Polisi

Foto : Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan inisial CWN (baju orange) saat diamankan di Polsek Sekupang. (dok/ist/hum)

Batam, JejakSiber.com – Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu (4/2/23) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa tersebut berawal saat pelaku inisial "CWN" (26) dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak 1 minggu sebelumnya.

"Kemudian pada hari Sabtu, tepatnya  tanggal 04 Februari 2023, pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan-jalan pada pukul 19.30 WIB dan mengajak korban ke arah jembatan barelang," kata Kompol Z.A.C Tamba di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/23).

Sekira pukul 21.30 WIB, korban meminta pulang, namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan, kemudian ditengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di daerah Marina, pada saat disana pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya.

"Kemudian karena korban tidak juga dihantar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan gojek namun dilarang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang, ditengah perjalanan daerah temiang, pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan di sebuah pondok," jelas Kapolsek Sekupang.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, karena korban takut, korban berusaha untuk kabur, namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas, lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban lalu korban berusaha melarikan diri ke arah jalan raya.

"Akan tetapi, kembali dikejar dan diseret oleh pelaku ke pondok. Dan didalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga dilihat oleh pengendara lain dan berhenti, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sagulung," ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi, kemudian pada hari Kamis, tepatnya pada tanggal 09 Februari 2023, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun Tiban Housing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang Kota Batam.

"Kemudian tim Unit Opsnal Polsek Sekupang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang mengatakan, bahwa akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma, takut, sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki.

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara," tutup Kapolsek Sekupang. (Js)

Editor : Red