Header Ads Widget

Jalani Pemeriksaan Tahap Pertama, Ketua PBB DPD Sumut Penuhi Panggilan Poldasu

Foto : Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut), Dr. Ronal Gomar Purba, M.Si. didampingi oleh Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum (Kabiro BPH) PBB DPD Sumut, Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., Daniel S. Sihotang, Marudut Hasiolan Gultom, S.H., serta Ketua PBB DPC Deli Serdang, Musa Silalahi, A.Md., S.Kom.

Medan, JejakSiber.com - Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemeriksaan tahap pertama terhadap Dr. Ronal Gomar Purba, M.Si. yang merupakan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut), atas laporannya kepada TikTokers asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) inisial FM atau yang dikenal dengan nama morteza.

Kedatangan Ketua PBB DPD Sumut itu tampak didampingi oleh Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum (Kabiro BPH) PBB DPD Sumut, Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., Daniel S. Sihotang, Marudut Hasiolan Gultom, S.H., serta Ketua PBB DPC Deli Serdang, Musa Silalahi, A.Md., S.Kom.

Dr. Ronal Gomar Purba mengatakan, dirinya diambil keterangan terkait laporannya di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1281/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2023, karena pemilik akun TikTok tersebut diduga melakukan sebuah penghinaan terhadap salah satu agama yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Postingan video di akun TikTok tersebut bahkan hingga viral dan membuat kegaduhan di media sosial dan masyarakat," kata Dr. Ronal Gomar Purba, Rabu (8/11/23) kepada media saat ditemui Mapolda Sumut.

Dr. Ronal Gomar Purba menjelaskan bahwa Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi yang nasionalis, serta tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945.

Sehingga menurut Ronal Gomar, PBB sangat merasa terpukul ketika mendengar, masih ada oknum-oknum tertentu yang menghina salah satu Agama dan diduga bermaksud membuat perpecahan di Indonesia.

"Entah apa maksudnya buat postingan atau live begitu hingga ini viral dan menjadi pembicaraan publik. Pemuda Batak Bersatu sebagai sosial kontrol cinta NKRI. Menolak segala paham berbau radikal," ujar Gomar.

Ketua PBB Sumut itu juga mengungkapkan bahwa Pemuda Batak Bersatu memiliki anggota dari berbagai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dirinya sangat menyayangkan apa yang telah di posting pemilik akun tiktok tersebut.

"Agama apapun yang di lecehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemuda Batak Bersatu akan selalu siap tegakkan Konstitusi di NKRI," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kabiro BPH PBB Sumut juga meminta agar perkara yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dapat menjadi perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi.

Paul berharap agar kasusnya ditarik ke Polda Sumut, mengingat kasus tersebut dinilai sangat melukai perasaan jutaan masyarakat Indonesia khususnya yang beragama kristen.

"Kita mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan, jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," tegas Paul Tambunan.

Paul juga menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, "Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," ucapnya.

Paul juga mengajak seluruh umat beragama kristen agar proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama itu diserahkan kepada penegak hukum, dan berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

"Kami dari Pemuda Batak Bersatu juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar memperkecil kemungkinan kejadian yang sama terulang kembali," tutup Paul Tambunan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama yang dilaporkan Pemuda Batak Bersatu tersebut. (Ss)

Editor : Js