Header Ads Widget

Pelaku Pembunuhan Berencana di Batam Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto : Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat melakukan konfirmasi pers pengungkapan pelaku pembunuhan berencana terhadap salah satu warga Kota Batam dengan cara pembacokan terhadap korban. (dok/ist/hum)

Batam, JejakSiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan berencana terhadap salah satu warga Kota Batam dengan cara pembacokan terhadap korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson Simbolon, bertempat di Ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (7/3/24).

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan bahwa kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill No. 10 Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Pelaku yang diamankan berinisial RP (62), yang mana motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati karena gajinya selama satu bulan menjaga lahan tidak dibayarkan oleh pemilik lahan PT. Mega Trijaya sebesar kurang lebih 3 juta rupiah," kata Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menuturkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku RP menghubungi pihak PT. Mega Trijaya untuk menanyakan gaji yang tidak kunjung diberikan oleh perusahaan kepada pelaku.

"Akan tetapi jawaban dari koordinator keamanan tersebut membuat pelaku merasa dipermainkan karena dari tangal 01 Maret 2024 dianya meminta gaji tetapi selalu diabaikan," pungkasnya.

Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku bangun dari tidurnya berpikir kebutuhan pokok dirumah sudah habis, tidak ada uang untuk belanja, sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT. Mega Trijaya yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill, yang berlokasi di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BP 3278 AI berangkat dengan membawa 1 bilah senjata tajam (parang) yang diselipkan kedalam 1 buah payung.

Setibanya dilokasi Kantor Pemasaran Ruko Oryza, pelaku langsung masuk ke kantor pemasaran dan bertemu dengan korban inisial JH (42) dan 1 orang perempuan. Pelaku langsung menanyakan kepada korban “dimana Pak Wiliam?”

Lalu perempuan yang berada di lokasi menjawab, “kalau mau ketemu Pak Wiliam (Manager PT. Mega Trijaya_red) hubungi dulu”

Karena saat itu ada perempuan, tersangka mengurungkan niatnya dan pergi ke warung yang tidak jauh dari TKP duduk sambil minum air putih.

Karena melihat perempuan tersebut sudah pergi meninggalkan lokasi, kemudian pelaku kembali mendatangi Kantor Pemasaran tersebut dengan niat menemui korban kembali dengan bertanya kembali, “dimana Pak Wiliam?” dan dijawab oleh korban “kalau nyari Pak Wiliam itu harus dihubungi dulu”

Karena jawaban korban tidak memuaskan dan merasa dipermainkan, tanpa berpikir panjang tersangka langsung menebaskan 1 bilah parang yang dibawanya ke kepala bagian belakang, tangan, dan mulut korban sebanyak satu kali hingga korban berlari dan tersungkur di semak belukar depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza.

"Selanjutnya, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian menuju rumah salah satu Anggota Polri dan menceritakan kejadian pembunuhan yang dilakukannya itu, kemudian Anggota Polri tersebut membawanya ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah parang, 1 helai baju korban, 1 helai celana korban, 1 pasang sepatu, 1 unit handphone merk Realme, 1 helai baju tersangka, 1 helai celana tersangka, 1 buah payung, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat nopol BP 3278 AI warna hitam kombinasi merah jambu.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutup Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto. (Js)

Editor : Red