Foto : Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Disnav Tipe A Kelas 1 Sorong Gelar Sosialisasi. (dok/ist/Jos) |
Sorong, JejakSiber.com - Menyadari pentingnya penanganan keuangan dinsetiap instansi pemerintah maupun swasta, Kepala Distrik Navigasi (Disnav) Tipe A Kelas 1 Sorong, Arif Muljanto menggelar sosialisasi pengetahuan penggunaan anggaran dan pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Dua pemateri yang dihadirkan oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Sorong itu masing-masing dari Kantor KPPN Sorong, Achmad Cholib, Kepala Sub Bagian Tata Umum KPPN Sorong, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H.
Adapun tema yaitu "Melalui Rakornis 2024 Kita Tingkatkan Kinerja dalam Mendukung Asta Cita".
Rakornis tersebut diikuti oleh puluhan pegawai Navigasi Sorong, Jumat (29/11/24) bertempat di Vega Hotel Sorong lantai 6, berlangsung selama 2 hari yaitu 29-30 November 2024, dibuka secara resmi oleh Kadisnav, Atif Muljanto.
Kadisnav Arif Muljanto mengharapkan kepada pegawai yang ikut agar mengikuti dengan serius penyuluhan penyuluhan yang diberikan pemateri dan bertanya kepada pemateri, tentang masalah keuangan secara khusus untuk bendahara agar tidak salah di dalam penggunaan keuangan, juga bertanya dengan masalah hukum di Indonesia.
Pemateri pertama yang ditampilkan yaitu dari KPPN Sorong tentang tugas keuangan.
Dikatakan bahwa tugas bendahara secara umum adalah mengelolah keuangan organisasi pemerintahan dan perusahaan agar tidak terjadi kekeliruan keuangan dalam hal menyusun rencana anggaran di masing-masing instansi.
"Tugas bendahara dibituhkan ketepitian sebab bendahara menyimpan dan mengeluarkan uang oleh sebab itu bendahara bertanggung jawab didalam pengeluaran sesuai rencana anggaran yang sudah ditetapkan di masing masing instansi," katanya.
Sementara, dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, memberikan inti-inti supermasi hukum yaitu tentang undang-undang dan pasal yang dikenakan terhadap seseorang yang melanggar aturan seperti korupsi penyalahgunaan anggaran uang megara baik itu APBN, APBD yang merugikan negara itu tertuang dalam undang-undang 31 Tahun 1999. Kemudian kerugian negara pasal 2-3 undang-undang 31 Tahun 1999.
Kemudian pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 khusus yang mengelolah anggaran bendahara pasal 8 merupakan pasal khusus karena penggelapan jabatan karena bertugas untuk pengelolah anggaran.
"Banyak pasal-pasal yang dikenakan termasuk pasal terhadap saksi yang saat diperiksa dan menjalani sidang bahwa keterangannya berubah ubah juga dikenakan pasal,termasuk kepada tersangka yang memindahkan tempat barang bukti, dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Akhir dari sosialisasi tersebut, diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Jos)
Editor : Js