![]() |
Foto : Pemkab Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi Harus Dijual dengan Batas HET. (dok/ist) |
Samosir, JejakSiber.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hotraja Sitanggang selaku Asisten 2 Bupati menegaskan, "Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga di atas HET," tegasnya saat rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula kantor Bupati Samosir, Selasa (20/5/25).
Dalam acara rapat tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kajari Samosir, Richard N. Simaremare, Kanit Tipidter Polres Samosir, Martin Aritonang, Distributor pupuk bersubsidi CV. Jo Parlambasan, CV. Wartenraja, dan CV. Serenauli, kios pupuk se-Kabupaten Samosir serta tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Hotraja Sitanggang menambahkan, distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu progres pemerintah dalam mengawal keluhan petani, terutama diera digitalisasi saat ini.
"Banyak informasi yang dapat disampaikan secara langsung isu yang menyebar di media sosial (Medsos) bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir melampaui harga eceran tertinggi akibat ulah kios, yang membebani masyarakat petani," pungkasnya.
Dengan tegas, Hotraja Sitanggang menyampaikan akan melakukan tindakan tegas bersama penegak hukum, dalam hal ini melalui Kejaksaan dan Kepolisian, terhadap kios pengecer yang menaikkan harga diatas HET.
"KP3 juga harus bekerja dengan tegas, termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan, apabila ada ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi," katanya.
Lebih lanjut, Hotraja Sitanggang juga menegaskan terhadap Distributor maupun kios sebagai mitra pemerintah, diminta untuk mengikuti peran pemerintah sebagai mitra dalam pelayanan, pengabdian yang melekat terhadap masyarakat petni.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Intel Kajari Samosir juga menegaskan, perbedaan harga sebagaimana keluhan petani harus dipantau dan tidak boleh ada perbedaan pembiaran.
"Supaya semua Kita hati-hati, ikuti peraturan yang ada, hindari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan bersentuhan dengan penegak hukum, kami juga akan melakukan pengawasan ke kios, melihat unsur pidana yang ada," ujar Richard N. Simaremare.
Senada dengan Richard N. Simaremare, Kanit Tipidter Polres Samosir juga menegaskan, bahwa Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang bersubsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.
"Kepolisian dan Kejaksaan tidak setuju dan tidak mengamini kenaikan harga diluar HET," tegas Martin Aritonang.
Menanggapi hal itu, Kadis Ketapang dan Pertanian, Tumiur Gultom juga menegaskan, distributor dan kios yang membandal dapat direkomendasi kepala daerah kepada Holding BUMN pupuk untuk mencabut izin, hal ini akan dilakukan apabila ada distributor dan kios yang menaikkan harga semena mena untuk mencari keuntungan pribadi.
"HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. HET kios, urea Rp.2.250/Kg., NPK Rp.2.300/Kg., NPK Formula khusus Rp.3.300/Kg., pupuk organik Rp.800/Kg.," jelas Tumiur Gultom mengakhiri. (Lamro Tamba)
Editor : Js