![]() |
| Foto : BP Batam Dinilai Melampaui Wewenang, HMI Batam Kecam Penangkapan Aktivis Unrika. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Diberitakan sebelumnya, dua Mahasiswa UNRIKA ditangkap paksa di Balairung Sari BP Batam saat acara diskusi publik tentang revisi PP No. 46 Tahun 2007, Selasa (26/8/25).
Menanggapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam bertindak di luar kewenangannya usai penahanan paksa terhadap dua aktivis Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Jamaluddin (FH) dan Alwie Djaelani (FISIP).
Keduanya diamankan aparat Ditpam BP Batam ketika menyuarakan penolakan revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik terkait proyek Rempang–Galang. Bagi HMI, penangkapan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bentuk pembungkaman ruang demokrasi.
“BP Batam bukan lembaga penegak hukum. Apa yang mereka lakukan jelas melampaui kewenangan dan menyalahi konstitusi,” tegas Ketua Formatur HMI Cabang Batam, Sucipto kepada wartawan, Rabu (27/8/25).
Ia mengingatkan bahwa hak menyatakan pendapat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945. Karena itu, HMI menilai penahanan terhadap Jamaluddin dan Alwie adalah tindakan ilegal dan bentuk kriminalisasi aktivis.
Peristiwa tersebut berlangsung selama tiga jam sebelum akhirnya keduanya dibebaskan setelah puluhan mahasiswa dari berbagai kampus mengepung kantor Ditpam BP Batam.
“Kebebasan sipil tidak boleh dikorbankan atas nama investasi. Jika praktik represif ini dibiarkan, maka demokrasi kita terancam mundur,” tutup Sucipto.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam terkait peristiwa penangkapan paksa terhadap mahasiswa tersebut. (Jul)
Editor : Js


















