Header Ads Widget

Mahasiswa Direpresif Ditpam BP Batam, Akademisi Hukum: Berpotensi Masuk Ranah Kriminalisasi Aktivis

Foto : Tangkapan layar video penangkapan paksa terhadap mahasiswa di Balairung Sari BP Batam. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com – Tindakan represif oleh Pegawai Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam kembali menuai sorotan. Dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), ditangkap paksa saat menyuarakan penolakan terhadap revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik di Balairungsari BP Batam, Selasa (26/8/25).

Menanggapi hal itu, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., Akademisi Hukum Universitas Riau Kepulauan, menilai tindakan aparat berpotensi masuk dalam kategori perampasan kemerdekaan sekaligus kriminalisasi aktivis.

“KUHP Pasal 333 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dapat dipidana. Aparat negara, sekalipun dalam tugasnya, wajib tunduk pada prosedur hukum yang berlaku, termasuk prinsip due process of law,” tegas Alwan kepada redaksi media ini saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (27/8/25).

Unsur Tindak Pidana

Menurutnya, mahasiswa yang dibawa secara paksa tanpa surat perintah resmi telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Unsur tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum dan merampas kebebasan orang lain dapat terpenuhi apabila tidak ada dasar yuridis yang sah. Artinya, tindakan itu berpotensi masuk ranah pidana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 telah menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum. Jika aparat justru bertindak represif terhadap mahasiswa, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional dan bentuk abuse of power.

Prosedur Hukum yang Seharusnya

Alwan menekankan, apabila aparat menilai ada potensi gangguan ketertiban dalam forum publik, langkah yang tepat adalah pendekatan persuasif dan dialogis.

“Aparat hanya dapat melakukan penangkapan jika terdapat dugaan tindak pidana, bukan semata-mata karena adanya kritik atau ekspresi pendapat,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan aparat tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena menyangkut hak kebebasan pribadi, hak berpendapat, dan perlakuan yang adil.

Tanggung Jawab Aparat dan Institusi

Alwan menegaskan, aparat yang melakukan tindakan represif dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi. Namun karena tindakan itu dilakukan dalam lingkup jabatan, maka institusi terkait—dalam hal ini BP Batam—juga dapat dimintai pertanggungjawaban moral dan administratif.

“Prinsip command responsibility mengajarkan bahwa atasan atau institusi yang membiarkan tindakan represif juga ikut bertanggung jawab,” katanya.

Kritik Mahasiswa Soal Revisi PP No. 46/2007

Sebelumnya, Jamaluddin menyebut revisi PP No. 46/2007 berpotensi melahirkan konflik agraria baru seperti yang terjadi di Rempang–Galang.

“Dalam PP No. 46 Tahun 2007 sudah ada 8 wilayah termasuk Rempang–Galang, tapi sampai hari ini konflik di sana tidak juga diselesaikan BP Batam. Alih-alih diselesaikan, wilayah kerja BP Batam malah mau ditambah lagi lewat revisi ini. Jelas akan menimbulkan konflik baru,” tegasnya.

Ia menuding revisi ini sarat kepentingan, hanya untuk memaksimalkan pendapatan dari investor dengan mengorbankan masyarakat tempatan. Jamaluddin juga mempertanyakan urgensi revisi yang tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Mengapa menambah wilayah kerja, sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tambahnya.

Dalam hal ini, Alwan menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik.

“Kritik mahasiswa adalah fungsi kontrol sosial yang memperkuat demokrasi. Jangan jadikan hukum sebagai instrumen represi, tetapi sebagai sarana melindungi kebebasan dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam terkait peristiwa penangkapan paksa terhadap mahasiswa di Balairung Sari tersebut. (Red/*)

Editor : Js