Header Ads Widget

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tes Kemampuan Akademik, Sorong Siapkan Strategi

Foto : Pejabat Sementara (Pj) Kepala SMK I Sorong, Drs. Austinus Hotman Parulian Ompusunggu, M.M. (dok/ist/Jos)

Sorong, JejakSiber.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tes yang dijadwalkan berlangsung November 2025 ini ditujukan untuk seluruh siswa kelas 12 SMA dan SMK di Indonesia, serta terbuka bagi jenjang SD dan SMP yang ingin mengukur kemampuan akademik.

Pejabat Sementara (Pj) Kepala SMK I Sorong, Drs. Austinus Hotman Parulian Ompusunggu, M.M, menegaskan bahwa tes ini bersifat gratis dan tidak wajib. Namun, ia menyebut TKA dapat menjadi instrumen penting bagi siswa yang bercita-cita melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

“Aturan ini merupakan kebijakan baru dari Kemendikdasmen. Meski tidak diwajibkan, hasil TKA akan menjadi komponen penilaian masuk universitas,” jelas Hotman saat ditemui pada Kamis (25/9/25).

Bagi SMK I Sorong, pelaksanaan TKA memerlukan koordinasi ekstra. Sebab, pada November 2025 mayoritas siswa sedang mengikuti praktek kerja industri (prakerin) di berbagai kota seperti Halmahera, Manokwari, hingga Pulau Jawa.

“Kami akan mengatur agar siswa dapat mengikuti ujian di sekolah SMK terdekat di lokasi praktik. Koordinasi lintas daerah sedang kami rancang,” tambahnya.

Adapun mata pelajaran TKA meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, dan Bahasa Inggris sebagai mata uji wajib. Sementara itu, siswa juga diberi kebebasan memilih satu mata pelajaran tambahan sesuai minat, misalnya Ilmu Kewirausahaan.

Hotman menilai, kebijakan nasional ini dapat menjadi tolok ukur kemampuan akademik sekaligus mempersiapkan lulusan SMK dan SMA menghadapi tantangan pendidikan tinggi.

“Meski tantangannya besar, kami menyambut baik aturan baru ini,” tutupnya. (Jos)

Editor : Js