Header Ads Widget

Modus Nongkrong Berujung Penjara, Pemuda di Cilacap Curi Dua Ponsel

Foto : Modus Nongkrong Berujung Penjara, Pemuda di Cilacap Curi Dua Ponsel. (dok/ist)

Cilacap, JejakSiber.com – Unit Reskrim Polsek Sidareja, Polresta Cilacap, menangkap seorang pemuda berinisial SD (18) atas kasus pencurian dua unit telepon seluler di sebuah konter Desa Sidareja, Kabupaten Cilacap. Barang bukti berupa dua ponsel senilai sekitar Rp2,7 juta telah diamankan. Pelaku dibekuk pada Selasa (16/9/25).

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika pelaku berpura-pura nongkrong di konter milik korban.

“Pelaku melihat tas berisi ponsel dalam kondisi resleting terbuka, lalu mengambil dua unit handphone dan menyimpannya,” terangnya.

Pencurian baru diketahui pemilik konter keesokan hari saat memeriksa stok barang.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya berteman, sehingga pelaku leluasa keluar-masuk konter.

“Barang bukti berhasil kami amankan, dan tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” tambah Galih.

SD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Galih menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa dilakukan orang terdekat. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menjadi korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (Hk)

Editor : Js