![]() |
| Foto : Polres Inhu Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Nenek 66 Tahun Diduga Punya Aset Rp5,4 Miliar dari Bisnis Haram. (dok/ist) |
Indragiri Hulu, JejakSiber.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba besar yang melibatkan seorang wanita lanjut usia berusia 66 tahun bernama Nurhasanah alias Mak Gadih. Perempuan yang selama ini dikenal ramah oleh warga sekitar itu ternyata sudah lebih dari satu dekade menjalankan bisnis haram sabu-sabu.
Mak Gadih ditangkap di rumahnya di Desa Kuantan Babu dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ia telah aktif mengedarkan narkotika sejak tahun 2010. Selama bertahun-tahun, keuntungan dari bisnis ilegal itu diduga disalurkan untuk membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Kapolres Inhu AKBP Fahrizal Saleh Siregar menuturkan, setelah penangkapan tersebut, pihaknya segera memerintahkan penyidik untuk menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Dari hasil pelacakan, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menyita aset milik Mak Gadih senilai sekitar Rp5,42 miliar.
“Barang bukti hasil kejahatan ini kami sita untuk memastikan pelaku tidak lagi menikmati hasil dari bisnis haramnya,” ujar AKBP Fahrizal.
Aset yang disita antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator merk Hitachi, serta satu mobil pribadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan pada 28 Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara TPPU sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami menindak tegas pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk aliran dan aset hasil kejahatan,” tegas Kombes Putu Yudha.
Langkah tegas juga disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, yang menegaskan bahwa penyitaan aset dalam jumlah besar ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memiskinkan para bandar narkoba agar tidak bisa lagi menikmati hasil dari perbuatannya.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pesan moral. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk hidup mewah dari penderitaan orang lain,” ujarnya.
Dengan penyitaan aset senilai miliaran rupiah, Mak Gadih kini benar-benar “dimiskinkan”. Kasusnya menjadi pengingat keras bahwa hukum akan menjerat siapa pun tanpa pandang usia, apalagi bila terlibat dalam peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (Jygs)
Editor : Js

















