Header Ads Widget

OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diminta Waspada

Foto: OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diminta Waspada. (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas aset keuangan digital di tengah pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Salah satu perhatian utama regulator adalah keberadaan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam sesi panel bertajuk “Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem AKD” dalam rangkaian FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam diskusi tersebut, regulator dan pelaku industri membahas sejumlah persoalan, mulai dari pengawasan platform ilegal, perlindungan konsumen, literasi masyarakat hingga pentingnya kolaborasi untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang aman dan sehat.

Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan whitelist yang diterbitkan OJK sebagai salah satu rujukan untuk memastikan legalitas platform aset keuangan digital yang digunakan.

“OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan. Tantangannya, pelaku ilegal terus beradaptasi dan sering berganti domain, sehingga monitoring harus berjalan secara berkelanjutan serta dibarengi edukasi dan literasi kepada masyarakat,” ujar Andry Samudra.

Menurut Andry, tantangan pengawasan semakin kompleks karena pelaku platform ilegal dapat melakukan perubahan domain untuk menghindari pemblokiran. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan literasi masyarakat.

OJK sebelumnya telah menerbitkan daftar PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang dapat digunakan masyarakat sebagai rujukan sebelum melakukan transaksi. Daftar tersebut mencakup nama perusahaan, aplikasi maupun alamat situs resmi sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas secara lebih cermat.

Pengawasan juga menyasar aktivitas promosi platform ilegal. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Sejumlah KOL kemudian melakukan penghapusan maupun penyesuaian konten setelah dimintai klarifikasi.

OJK juga mengingatkan bahwa platform ilegal, terutama yang beroperasi dari luar negeri, dapat menimbulkan tantangan tersendiri ketika terjadi persoalan yang merugikan pengguna. Platform yang berada dalam pengawasan regulator dinilai lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti dibandingkan platform yang tidak terdaftar.

“Literasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Pengguna perlu memastikan platform yang digunakan masuk dalam daftar resmi atau whitelist OJK, sekaligus lebih berhati-hati terhadap penawaran maupun platform yang legalitasnya tidak jelas,” ujar Andry.

Platform Legal Dinilai Perkuat Ekosistem Nasional

Dari sisi industri, CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pemilihan platform legal tidak hanya berkaitan dengan keamanan pengguna, tetapi juga memiliki kaitan dengan upaya membangun ekosistem aset digital nasional.

Menurutnya, semakin banyak aktivitas aset kripto berlangsung melalui platform resmi di dalam negeri, semakin besar peluang untuk memperkuat tata kelola industri sekaligus menciptakan nilai ekonomi bagi ekosistem nasional.

“Bertransaksi melalui exchange legal yang berada dalam pengawasan OJK bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas bagi pengguna. Semakin banyak aktivitas aset kripto yang berlangsung di ekosistem resmi dalam negeri, semakin besar pula kesempatan kita memperkuat tata kelola industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ujar Yudho.

Ia mengatakan perkembangan industri kripto Indonesia saat ini tidak hanya perlu dilihat dari pertumbuhan jumlah pengguna. Menurutnya, aspek kualitas ekosistem, standar layanan, inovasi produk dan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri.

“Industri kripto Indonesia sudah berkembang cukup jauh, sehingga tantangannya sekarang bukan hanya meningkatkan jumlah pengguna, tetapi memastikan pertumbuhannya terjadi di ekosistem yang sehat. Aktivitas yang tumbuh di dalam negeri akan membantu membangun industri yang lebih kuat, mulai dari peningkatan standar layanan, inovasi produk, hingga terciptanya nilai ekonomi yang bisa kembali ke ekosistem nasional,” terang CEO FLOQ melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (24/9/2026).

Di tengah perkembangan aset digital, masyarakat juga diingatkan tidak hanya melihat nama sebuah platform. Alamat situs dan kanal komunikasi resmi perlu diperiksa karena pelaku ilegal dapat menggunakan domain yang menyerupai platform resmi ataupun berpindah domain setelah dilakukan pemblokiran.

OJK mengatur agar pemasaran produk aset keuangan digital dilakukan secara transparan dengan menyertakan informasi mengenai risiko dan volatilitas. Promosi juga tidak diperkenankan memberikan kesan seolah-olah keuntungan tinggi merupakan sesuatu yang pasti diperoleh.

Karena itu, kolaborasi antara regulator, asosiasi, pelaku industri, komunitas dan pengguna menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak PAKD ilegal.

Dengan semakin banyak aktivitas transaksi berlangsung melalui platform legal dan berada dalam pengawasan regulator, penguatan industri aset digital diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*)

Editor: Js