![]() |
| Foto: P-19 Belum Tuntas?, Kuasa Hukum 27 PSW Kepri Minta Komisi Kejaksaan Turun Mengawasi. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com — Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana tiket perjalanan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya perkara tersebut dikawal melalui berbagai jalur pengaduan dan pengawasan, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Presiden RI, KPK, Itwasum Polri, Kompolnas hingga Ombudsman RI dan Wakil Presiden RI, kini kuasa hukum 27 anggota kontingen kembali meminta lembaga pengawas penegakan hukum memberikan perhatian terhadap proses perkara di tingkat kejaksaan.
Kali ini, sasaran pengaduan diarahkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
Langkah tersebut disampaikan Kantor Hukum CHENO LAW FIRM melalui siaran pers Nomor 060/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang diterima redaksi media ini pada Jumat (2/10/2026).
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, Advokat sekaligus Kuasa Hukum 27 anggota Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., secara resmi mengajukan Surat Permohonan Pengawasan, Pemantauan, dan Pengawalan Proses Pra-Penuntutan kepada Komisi Kejaksaan RI.
Permohonan itu berkaitan dengan proses penanganan perkara yang saat ini berada pada tahap pra-penuntutan setelah berkas perkara Tahap I dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada penyidik Polda Kepri dengan status P-19.
Berkas Dikembalikan, Kuasa Hukum Minta Diawasi
Menurut CHENO LAW FIRM, perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/69/VI/2026/SPKT/POLDAKEPULAUANRIAU tertanggal 23 Juni 2026.
Laporan itu disebut ditangani Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kepri dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana disebut dalam siaran pers.
Pihak kuasa hukum menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap 27 anggota kontingen PSW Kepri.
Namun, perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan materi perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Status P-19 juga menunjukkan bahwa proses hukum belum sampai pada tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam perkembangan terbarunya, berkas perkara Tahap I disebut telah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri kepada Penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan kuasa hukum meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap proses pra-penuntutan.
Reno Maratur Munthe menilai pengawasan diperlukan agar proses pemenuhan petunjuk P-19 tidak berlangsung berlarut-larut.
Dalam siaran pers, ia menekankan pentingnya prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Kuasa hukum juga meminta agar pengembalian berkas tidak berkembang menjadi proses “bolak-balik berkas” secara berulang.
Mendorong Berkas Segera Menuju P-21
Permohonan yang diajukan kepada KKRI tidak hanya meminta pengawasan secara umum.
Dalam surat bernomor 058/PERM/P/CHENO-LF/IX/2026, kuasa hukum mencantumkan sejumlah permohonan yang secara langsung berkaitan dengan proses pra-penuntutan perkara tersebut.
Pertama, mereka meminta Komisi Kejaksaan menerima dan menindaklanjuti permohonan pengawasan pra-penuntutan demi kepentingan hukum 27 anggota kontingen PSW Kepri.
Kedua, KKRI diminta melakukan pengawasan dan pemantauan khusus terhadap kinerja Jaksa Peneliti Kejati Kepri agar menjalankan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ketiga, kuasa hukum meminta didorongnya koordinasi efektif antara Jaksa Peneliti Kejati Kepri dengan Penyidik Polda Kepri agar petunjuk P-19 dapat segera dipenuhi dan perkara bergerak menuju P-21, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Keempat, KKRI diminta mencegah terjadinya undue delay atau hambatan birokrasi penuntutan yang menurut kuasa hukum dapat merugikan hak-hak hukum para korban.
Surat tersebut, menurut CHENO LAW FIRM, juga ditembuskan kepada sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum, di antaranya Kapolri, Jaksa Agung RI, Jamwas dan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kajati Kepri serta Ketua Kompolnas RI.
Dari Polda Kepri hingga Komisi Kejaksaan
Permohonan kepada KKRI ini tidak berdiri sendiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara 27 anggota PSW Kepri telah melewati rangkaian panjang pengaduan kepada sejumlah lembaga negara.
Pada September 2026, kuasa hukum sebelumnya menyampaikan langkah pengaduan kepada DPR RI untuk meminta perlindungan hukum dan pengawasan proses penegakan hukum.
Langkah tersebut kemudian berlanjut dengan pengaduan kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI, permohonan atensi kepada Presiden RI, laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI, permohonan pengawasan kepada Itwasum Polri serta pengaduan kepada Kompolnas.
Dalam perkembangan yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut juga dikaitkan dengan informasi bahwa berkas perkara telah dikembalikan Kejati Kepri kepada penyidik Polda Kepri dengan petunjuk P-19.
Kuasa hukum kemudian menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri pada 28 September 2026 dan menyerahkan bukti tambahan.
Sehari setelah rangkaian tersebut, jalur pengawasan perkara kembali diperluas.
Pada 1 Oktober 2026, kuasa hukum menyampaikan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI sekaligus mengajukan permohonan atensi khusus kepada Wakil Presiden RI.
Kini, pada 2 Oktober 2026, pengawasan kembali diarahkan kepada Komisi Kejaksaan RI.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berjalan pada jalur penyidikan, tetapi juga dikawal melalui berbagai kanal pengawasan eksternal.
Fokus Baru: Bagaimana Perkara P-19 Berjalan?
Dengan munculnya permohonan pengawasan kepada KKRI, perhatian berikutnya berada pada proses pemenuhan petunjuk P-19.
P-19 sendiri merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam tahap pra-penuntutan. Dalam konteks perkara ini, berdasarkan siaran pers kuasa hukum, berkas perkara Tahap I dikembalikan kepada penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi.
Artinya, proses perkara masih berjalan dan belum dapat disimpulkan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Permintaan kuasa hukum agar proses tersebut dikawal KKRI pada dasarnya diarahkan untuk memastikan tahapan pra-penuntutan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami keterlambatan yang tidak semestinya.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya petunjuk jaksa, kelengkapan berkas perkara serta keputusan untuk menyatakan berkas lengkap tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian pula, permintaan untuk mendorong perkara menuju P-21 tidak dengan sendirinya berarti perkara telah terbukti atau para pihak yang dilaporkan telah bersalah.
Pembuktian Tetap Menjadi Penentu
Semakin banyaknya lembaga yang menerima pengaduan dalam perkara ini juga tidak otomatis membuktikan seluruh dugaan yang disampaikan pihak pelapor.
Setiap dugaan tindak pidana, dugaan maladministrasi maupun dugaan pelanggaran lainnya tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan pada lembaga yang memiliki kewenangan.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang disebut telah diserahkan oleh kuasa hukum kepada penyidik. Nilai dan relevansinya terhadap perkara tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum.
Di sisi lain, permohonan pengawasan kepada KKRI menunjukkan bahwa pihak kuasa hukum menginginkan adanya mekanisme pengawasan tambahan terhadap proses pra-penuntutan yang sedang berlangsung.
Permintaan tersebut juga memperlihatkan bahwa bagi 27 anggota kontingen yang mereka wakili, kepastian mengenai perkembangan perkara menjadi bagian penting dari perjuangan mereka untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang diklaim telah dialami.
Untuk saat ini, perkembangan perkara masih menunggu proses pemenuhan petunjuk P-19 oleh penyidik serta koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti.
Apakah berkas kemudian dapat dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pemenuhan petunjuk lainnya, sepenuhnya akan terlihat dari proses hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LPPD Kepri, pihak panitia pemberangkatan serta para pihak terkait lainnya mengenai perkembangan dan substansi persoalan tersebut.
Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, media ini membuka ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi dan independensi pemberitaan. (Sahat)
Editor: Js



















