Header Ads Widget

Hasil Pengembangan Sindikat Benih Lobster, Polisi Amankan 2 Tersangka Lain

Foto : 2 tersangka lain hasil dari pengembangan sindikat benih bening lobster tidak sesuai ketentuan. (dok/hum)

Batam, jejaksiber.com - Penegakkan hukum lanjutan terhadap sindikat satu koper coklat merk President berisikan 62 bungkus benih bening lobster tidak sesuai ketentuan yang disita dari dua orang pelaku berinisial K dan R pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 lalu.

Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap kedua pelaku inisial K dan R sebagai kurir sindikat tersebut, didapatkan tersangka lain berinisial BH dan S alias T yang diamankan di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/9/21) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. yang didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri memaparkan modus operandi yang dipakai oleh pelaku, inisial BH menyuruh pelaku inisial S alias T untuk mengambil koper berisi benih bening lobster milik wanita inisial F (DPO) di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkannya kedalam pesawat.

"Selanjutnya pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R membawa satu koper merk President berisikan 62 bungkus benih bening lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan  route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam," kata Harry, Jumat (17/9/21)

Lanjut Harry menjelaskan, sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, koper coklat merk President berisikan 62 bungkus benih bening lobster itu diterima oleh pelaku berinisial K, kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di bagasi Mobil.

Saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Js)