Header Ads Widget

Larang Wartawan Liput Penggusuran Rumah Warga, Ada Apa dengan PT. Cikitsu Bangun Persada

Foto : Petugas Security yang melarang Wartawan meliput aktivitas penggusuran rumah warga. (dok/Roy)

Batam, jejaksiber.com - Aktivitas pembongkaran bangunan rumah milik masyarakat di Tangki Seribu, tepatnya komplek RT.01/RW.06, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar sepertinya ada yang ditutup-tutupi.

Pasalnya, saat wartawan yang ingin melakukan peliputan di lokasi pembongkaran rumah warga tersebut, malah mendapat perlakuan arogan dari Petugas Keamanan (Security) yang menggunakan atribut PT. Putra Tidar Perkasa (PTP) yang berjaga di lokasi  PT. Cikitsu Bangun Persada, Kamis (6/1/22).

Saat awak media jejaksiber.com dan awak media portalbuana.com, mendatangi lokasi pembongkaran rumah warga sedang berlangsung itu, salah satu Security datang menghadang Wartawan dan bertanya, "Mau kemana pak?, Wartawan dilarang masuk, bos kami tidak suka, sebaiknya kalian pergi dari lokasi ini," ujarnya sembari mengusir Wartawan.

Sikap petugas Security tersebut jelas melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, seperti tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sungguh miris, petugas Security tersebut secara terang-terangan telah mengangkangi kebebasan Pers dengan menghalangi tugas Jurnalistik yang ingin melakukan peliputan dalam sebuah kejadian, Security itu telah melakukan pengusiran terhadap wartawan yang ingin mendapatkan informasi atas peristiwa penggusuran rumah warga tersebut.

Atas peristiwa tersebut, timbul dugaan ada penyimpangan atau kesalahan dalam proses penggusuran itu, sehingga kegiatan tersebut takut untuk dipublikasikan oleh Wartawan melalui media, Ada apa?

Bukan hanya itu, Security itu juga ikut melarang salah satu Tokoh Masyarakat disana, yaitu Bapak Eliasar selaku Ketua RT.01/RW.07 yang hendak masuk ke lokasi terjadinya penggusuran untuk melihat proses pembongkaran.

Saat diwawancarai Wartawan persis di depan gerbang, Eliasar secara blak-blakan mengatakan bahwa sikap Security itu dinilai tidak pantas untuk melarang orang menyaksikan proses penggusuran tersebut.

"Saya sangat menyayangkan sikap mereka yang melarang saya untuk masuk, padahal kan saya Ketua RT disini, hukum apa yang mereka pakai?, kan aneh," ucap Eliasar dengan nada kesal.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak PT. Cikitsu Bangun Persada guna mendapatkan keterangan terkait penggusuran dan pengusiran terhadap Wartawan tersebut. (Roy)

Editor : Js