Header Ads Widget

BC Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator

Foto : Barang bukti ganja yang disisipkan di dalam karburator. (doh/hum)

Batam, JejakSiber.com - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 26 gram dengan modus diselipkan di dalam sebuah karburator yang akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama dari petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin x-ray dan tim anjing pelacak Bea Cukai Batam pada tanggal 3 Februari 2022 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam mengatakan bahwa awalnya, salah satu petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam "IBU" mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray.

"Kemudian tim anjing pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart," kata Undani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/22).

Diketahui bahwa pada paket kiriman tersebut tertera nama pengirim inisial "VP", dengan penerima inisial "P" yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

"Anjing pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya," lanjut Kasi Layanan Informasi BC Batam itu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja atau marijuana sebanyak 26 gram.

"Untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," pungkasnya.

Saat ini barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Undani menjelaskan bahwa upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Rls)

Editor : Js