Header Ads Widget

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Dubur

Foto : Barang bukti sabu (atas), pelaku penyelundup sabu dalam dubur (bawah). (dok/hum)

Batam, JejakSiber.com - Pengiriman narkotika jenis sabu atau methamphetamine berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (7/4/22) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam melalui keterangan persnya, Kamis (14/4/22).

"Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur," kata Undani.

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut, Kamis (7/4/22) lalu, terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, kemudian petugas Bea dan Cukai melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka," pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut," tutup Undani. (Js)

Editor : Red